Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kendalikan Polusi Udara, Emisi Cerobong Asap 20 Perusahaan di Jakarta Barat Diperiksa di Lab

Tekan polusi udara, Sudin LH Jakarta Barat memantau secara simultan sumber emisi yang tidak bergerak, yaitu dari cerobong asap.

7 September 2023 | 05.00 WIB

Petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat memeriksa sekitar 20 perusahaan pemilik cerobong asap untuk mencegah polusi udara. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Ahmad Hariadi mengatakan pemerintah memeriksa cerobong untuk memastikan emisinya sesuai standar baku mutu udara ambien.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sudah dilakukan secara simultan pengukuran 20 perusahaan pemilik cerobong di Jakarta Barat," kata Ahmad di Jakarta, Rabu 6 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baku mutu udara ambien adalah batas atau kadar suatu zat, energi, atau komponen yang ada atau unsur pencemar dalam udara.

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat melakukan pemantauan secara simultan terhadap sumber emisi yang tidak bergerak, yaitu dari cerobong asap pengguna genset usaha penghasil emisi gas buang.

Pemantauan 20 perusahaan di Jakarta Barat itu dilakukan berdasarkan standar baku mutu udara. "Emisi gas buang ini harus dikontrol, jangan sampai melebihi baku mutu. Sama seperti uji emisi pada kendaraan," ujarnya. 

Sudin LH Jakbar masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium uji emisi 20 perusahaan tersebut.

Ahmad belum bisa memastikan kapan hasil lab cerobong asap itu keluar. "Tinggal menunggu hasil laboratorium. Ya secepatnya, tergantung dari laboratorium," ujarnya. 

Sudin LH Jakbat akan memberi sanksi administrasi paksaan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar baku mutu. Bila laboratorium menyampaikan perusahaan itu melebihi baku mutu, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi paksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif paksaan adalah sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula.Penerapan sanksi didahului teguran tertulis kepada perusahaan yang cerobong asapnya berpotensi menyumbangkan emisi pada polusi udara Jakarta.

Pilihan Editor: Greenpeace dan Walhi Kompak Kritik Upaya Luhut Atasi Polusi Udara, Sarankan Hal Ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus