Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH Abdul Muid mengatakan hukum mensalatkan umat Islam yang meninggal dunia adalah fardlu kifayah alias wajib. “Bahkan jika almarhum adalah ahli maksiat sekalipun,” kata Gus Muid -sapaan akrab Abdul Muid- kepada Tempo, Senin, 13 Maret 2017.
Menurut dia merawat jenazah orang Islam mulai dari memandikan, mensalati, hingga menguburkan adalah kewajiban bagi seluruh umat seagama di sekitarnya. Perlakuan ini tidak memandang amal dan perbuatan yang dilakukannya selama almarhum hidup. Jika ada warga yang menolak merawat jenazah itu, kata dia, mereka bakal menanggung dosa.
“Konsekuensi dari ketentuan itu adalah bila di suatu daerah semua masyarakatnya menolak (mengurus jenazah), berarti semua penduduk berdosa,” ujar Gus Muid.
Baca: Sumarsono: 147 Spanduk Tolak Salatkan Jenazah Sudah Dicopot
Ketentuan itu, ucap Gus Muid, sudah jelas diatur dalam hukum agama dan tidak bisa ditafsirkan sesuai kepentingan manusia.
Sebelumnya sempat muncul berita tentang seorang pendukung calon gubernur DKI Ahok, yang ditolak mushola setempat untuk disholatkan. Klaim keluarga itu kemudian dibantah pengurus mushola.
"Jangankan kepada penista agama, bahkan kepada ahli masksiat pun kewajiban merawat jenasah orang Islam tak bisa ditawar," katanya.
Penolakan mensalatkan jenazah terhadap pendukung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama dilakukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Jihad, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Pusat. Mereka mengaku kecewa dengan sistem hukum di Indonesia yang tebang pilih karena tidak menahan Ahok yang dinilai telah menistakan agama. Mereka membuat kebijakan melarang mensalatkan jenazah orang yang mendukung Ahok.
Simak: Jenazah Tak Disalati, Djarot: Jauh dari Nilai Islam
"Kekecewaan itu (merupakan) akumulasi dari proses awal. Akhirnya, umat Islam punya cara sendiri menghukum penista agama dan pendukungnya," ujar pengurus DKM Masjid Al-Jihad, Hasan Basri, saat ditemui Tempo pada 24 Februari 2017.
Hasan ingin Ahok segera diadili dan dipenjara. Namun kenyataannya, menurut dia, proses hukum berjalan berlarut-larut. Apalagi Ahok bisa melenggang mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta sebagai calon inkumben. "Saya berharap umat Islam tidak memilih pemimpin yang menistakan agama," ujarnya.
Lihat: Mencoblos Ahok, Jenasah Nenek Hindun Tak Disalatkan di Musala
Penolakan merawat jenazah pendukung Ahok, kata pengurus Masjud Al-Jihad, bukan didasari oleh masalah politik. "Ini karena mengikuti syariat Islam, tidak ada kaitannya dengan politik," kata Sekretaris DKM Masjid Al-Jihad Yayat Supriatno.
HARI TRI WASONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini