Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
utusan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 13 November, menjadi lonceng kematian bagi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ketua Mahkamah Mahfud Md. menyatakan keberadaan lembaga yang didirikan pemerintah pada 16 Juli 2002 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo