Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal memeriksa langsung regulasi rencana pembangunan pusat kuliner di sebagian lahan ruang terbuka hijau atau RTH Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara.
"Nanti saya cek aturannya," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kamis, 6 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) di RTH Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara. Ia menilai IMB tersebut tidak bisa dikeluarkan karena pemanfaatan lahan berada di RTH dan di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada dua hal IMB ini tidak bisa dikeluarkan, pertama karena lahan ini diperuntukan untuk RTH, yang ke dua hal yang krusial bagi saya yaitu lahan berada di bawah SUTT," ujar Gembong di DPRD DKI, Rabu 5 Februari 2020.
Padahal kata Gembong, saat ini DKI masih kekurangan ruang terbuka hijau, tapi DKI melalui anak perusahaan Jakarta Properti (Jakpro) menjadikan sebagian lahan RTH sebagai pembangunan cetral kuliner.
Gembong mengatakan fraksinya meminta agar pembangunan central kuliner di RTH Muara Karang tersebut dihentikan dan IMB atas pemanfaatan lahan RTH tersebut dicabut. "Kami meminta itu dihentikan dan IMB nya dicabut," ujarnya.
Menurut Gembong, RTH itu dibangun saat pemerintahan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Saat itu Ahok merelokasi kawasan yang berada tepi sungai untuk ditata menjadi RTH.
"Itu dulu susah saat direlokasi oleh Pak Ahok untuk menjadikan RTH Muara Karang, tapi sekarang dibangun sentra kuliner," ujarnya.