Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kertas segel warna merah dan putih masih melekat rapat pada pintu kontainer milik PT Berkat Mandiri Prima, Jumat pekan lalu. Kertas merah bertulisan ”Segel Bea dan Cukai” itu tertanggal 2 Maret 2011. Sedangkan pada kertas putih tertulis ”Segel Karantina Pertanian” dengan tanggal 31 Mei 2011. Dua kertas itulah yang membuat si pemilik tak bisa mengeluarkan barang dari terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo