Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp 8 Miliar, Bayar Utang Warung Padang

Kivlan Zen menggugat Menko Polhukam Wiranto untuk mengganti uang pribadinya yang terpakai dalam pembentukan pasukan Pam Swakarsa pada 1998.

13 Agustus 2019 | 10.06 WIB

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar serta dugaan penyebaraan berita bohong (hoaks).  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar serta dugaan penyebaraan berita bohong (hoaks). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, membeberkan alasan kliennya menggugat Menko Polhukam Wiranto Rp 8 miliar. Menurut Tonin, mantan Kepala Staf Kostrad itu meminta Wiranto mengganti uang pribadinya yang habis untuk  
dana logistik pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Kivlan Zen mengklaim uang pribadinya sebesar Rp 8 miliar tersedot untuk pembentukan Pam Swakarsa. "Terbesar bayar makan untuk 30 ribu orang selama 8 hari utang di warung padang se-Jakarta, transportasi, beli alat komunikasi, mobil PAM, 5 meninggal, dan lain-lain," ujar Tonin saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tonin menjelaskan, untuk membayar seluruh pengeluaran pasukan itu, Kivlan harus menggunakan dana pribadi yang berasal dari hasil jual rumah, jual mobil, dan berutang. Menurut Tonin, Kivlan melakukan hal itu karena merasa bertanggung jawab atas jabatan komandan yang diembannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada tahun 1999, Kivlan meminta pemerintah mengganti uang pribadi yang sudah telanjur ia keluarkan. Permohonan itu Kivlan sampaikan kepada Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan kepada B.J. Habibie yang tengah menjabat sebagai Presiden.

Namun, saat itu dana yang digelontorkan pemerintah hanya Rp 400 juta. Kivlan pun terus meminta kekurangan penggantian dana itu ke pemerintah.

Hingga pada April 2019, Kivlan yang tak kunjung mendapat kejelasan soal dana tersebut memutuskan untuk menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menganggap sikap pemerintah itu sebagai sebagai perbuatan melawan hukum. 

"Kami punya bukti lengkap dan dapat dilihat mata," ujar Tonin menjelaskan barang bukti yang akan ia ajukan ke pengadilan. Sidang perdana gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto akan dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus