Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelajar khawatir namanya tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap II tahun 2023 gelombang I. Pencairan bantuan dana pendidikan mereka belum cair hingga Minggu, 3 November 2023.
Mereka resah jika namanya tiba-tiba terdaftar sebagai penerima tidak layak. Rizca Naya, siswa kelas 12 SMA di Jakarta Barat merasa khawatir karena NIK-nya tidak ditemukan di laman resmi kjp.jakarta.go.id. “Sebelumnya emang terdata nama saya, tapi sekarang saya cari di DTKS tuh nama saya enggak ada,” kata dia dihubungi TEMPO pada Minggu, 3 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dana KJP Plus-nya pun sampai sekarang belum keluar. Padahal, menurut Rizca, dana KJP Plus milik teman satu sekolahnya sudah cair sejak Selasa, 28 November 2023. “Jadi saya bertanya-tanya, apa benar-benar diblokir? Tapi kenapa seperti tidak ada konfirmasi apa-apa gitu,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rizca telah menerima dana KJP Plus sejak kelas 5 SD. Dana itu cair secara rutin tapi mulai terlambat sejak November. Pelajar dari sekolah swasta itu khawatir karena selama ini biaya pendidikannya berasal dari dana tersebut, mulai dari membayar SPP, transportasi, membeli kuota, hingga membayar ulangan.
Dia berharap ada informasi secara detail agar tidak kebingungan.
Menurut informasi yang dia terima, pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2023 gelombang II akan cair pada Senin, 4 Desember 2023. “Ada dawis yang bilang gelombang II itu tunggu sampai tanggal 4, semoga aja besok udah cair deh,” ucapnya.
Pelajar lain yang sedang resah karena belum menerima dana KJP Plus adalah Zaki Ramadan. Sama seperti Rizca, NIK Zaki tidak ada di laman KJP DKI.
Zaki akhirnya datang ke kelurahan untuk memastikan apakah dia dicoret dari daftar penerima KJP Plus. “Katanya masih ada putaran ke-2 sampai tanggal 4,” ucapnya dihubungi TEMPO pada Minggu, 3 November 2023.
Zaki adalah pelajar kelas 11 SMA di Jakarta Selatan yang sudah menerima KJP Plus sejak kelas 6 SD. Selama ini, ia rutin mendapat dana KJP Plus tiap bulan.
“Saya merasa enggak pernah kena masalah di sekolah. Rumah saya juga enggak gede, bapak saya kerjanya ojek online, apa benar kecoret ya?” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan telah melaksanakan proses uji kelayakan dan verifikasi dengan ketat. Hasilnya, mereka mencoret 17.877 nama siswa di pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2023 gelombang I bulan November ini.
Akibat proses tersebut, terjadi keterlambatan pencairan KJP Plus bagi 656.722 siswa. Dinas memutuskan untuk membagi pencairan KJP Plus menjadi dua gelombang, yaitu gelombang pertama sebanyak 576.263 peserta didik dan gelombang kedua sebanyak 80.459 peserta didik.
Pilihan Editor: Bersih-bersih Data KJP Plus: Cerita Coret dan yang Tercoret