Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kontraktor Revitalisasi Monas Ngaku Minta Puluhan Pohon Dipindah

Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo, mengatakan perusahaannya minta DKI Jakarta pindahkan pohon di area revitalisasi Monas.

27 Januari 2020 | 16.07 WIB

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara. ANTARA
Perbesar
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo, mengatakan perusahaannya telah meminta pemerintah DKI Jakarta memindahkan pohon di kawasan revitalisasi Monas alias Monumen Nasional sedari awal proyek dikerjakan.

Abu mengatakan, pengerjaan revitalisasi Monas oleh Bahana Prima berlangsung sejak 11 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Saat itu juga, menurut dia, Dinas Kehutanan DKI telah memindahkan pohon-pohon tersebut. "Dari Oktober sudah dilakukan itu oleh Dinas Kehutanan. Kalau mau jelasnya dikonfirmasi saja ke dinas terkait dan pihak DKI," kata Abu saat dihubungi, Senin, 27 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abu menjelaskan persiapan merevitalisasi Monas mulai berjalan Oktober 2019. Salah satu persiapan itu dengan memindahkan pohon.

Abu sebelumnya mengutarakan, pohon tersebut harus dipindahkan demi kelancaran pengerjaan proyek. Sebab, kontraktor perlu menggali tanah agar bisa membangun kolam berukuran sekitar 97x40 meter persegi dan pelataran untuk upacara.

"Pemasangan batu dan galian segala macam baru di November," ucap Abu.

Bahana Prima selaku pemenang tender revitalisasi Monas diminta menyelesaikan revitalisasi Monas hingga 31 Desember 2019. Kewajiban ini tertera dalam surat kontrak yang berisikan bahwa kewajiban Bahana Prima mengerjakan proyek 75 persen.

Pemerintah DKI kemudian mengeluarkan adendum dan meminta Bahana Prima merevitalisasi Monas hingga 100 persen. Karena itulah, waktu pengerjaan diperpanjang 50 hari sampai Februari 2020. Hingga kini, Abu melanjutkan, pengerjaan proyek sudah mencapai 88 persen.

"Sejauh ini kami masih mengerjakan itu. Belum ada kebijakan lain," ujar dia.

Sebelumnya, penggundulan di salah satu titik area Monas menjadi sorotan tajam publik. Informasi soal raibnya pepohonan di Monas disampaikan oleh akun Instagram, @koalisipejalankaki pada 16 Januari 2020. Penggundulan ini kemudian diketahui sebagai bagian dari revitalisasi Monas.

Merespons proyek ini, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian, menguak kejanggalan alamat Bahana Prima. Justin menganggap alamat perusahaan jasa konstruksi spesialis pertamanan itu tidak jelas.

Belakangan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD menggelar rapat untuk meminta penjelasan eksekutif soal revitalisasi Monas. Dewan meminta agar revitalisasi Monas dihentikan karena belum mendapatkan rekomendasi Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka.

"Karena berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg)," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, Rabu 22 Januari 2020, terkait revitalisasi Monas yang memicu gaduh tersebut.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus