Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kota Bekasi Wajibkan Restoran Punya Pengolahan Limbah, Sebab..

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat meminta semua rumah makan di wilayahnya membuat instalasi pengolahan air limbah.

3 November 2019 | 16.01 WIB

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memasukkan sampel air sungai Bekasi ke dalam botol untuk dilakukan pengecekan kualitas air agar tidak tercemar limbah di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memasukkan sampel air sungai Bekasi ke dalam botol untuk dilakukan pengecekan kualitas air agar tidak tercemar limbah di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat meminta semua rumah makan di wilayahnya membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dorongan ini untuk menekan pencemaran lingkungan akibat limbah yang masuk ke saluran air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala UPTD IPALD Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Andrea Sucipto mengatakan, bisnis kuliner menjadi penyumbang terbesar pencemaran akibat limbahnya.

"Karena mereka setiap hari produksi, limbah cair yang dihasilkan cukup tinggi," kata Andrea di Bekasi pada Ahad, 3 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut limbah bisnis kuliner berupa hasil cucian piring dan lainnya. Limbah itu semestinya diolah di instalasi pengolahan limbah sebelum dibuang ke saluran dalam kondisi steril. "IPAL semacam septik tank, tapi skalanya lebih besar," kata Andrea.

Membuat IPAL untuk bisnis kuliner cukup mudah, hanya dibutuhkan lahan paling besar 2X1 meter. Menurut dia, jika tak mau repot membuat instalasi sendiri, IPAL pabrikan cukup banyak di pasaran. "Tinggal ditanam, bisa langsung dipakai. Kalau untuk warteg, cukup buat seperti septik tank saja," ujar dia.

Banyaknya bangunan untuk bisnis kuliner belum memiliki IPAL, instansinya telah melayangkan sekitar 70 surat teguran hasil pengecekan secara random sampling. Pemerintah memberikan tenggat hingga 60 hari kedepan. Jika tak ada perbaikan, maka akan dilayangkan surat teguran. "Jika belum juga, SP 3 berupa rekomendasi pencabutan izin," kata Andrea.

Andrea mengatakan, kepemilikan IPAL di setiap rumah makan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah. Dalam aturan tersebut, pemerintah tegas meminta agar limbah domestik, limbah non-kakus atau grey water atay black water sebaiknya tidak dibuang ke saluran air.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Imas Asiah menambahkan, saat ini pihaknya baru dalam tahap sosialisasi.

Pada 2020 mendatang, pengawasan akan lebih ketat. "Masih ada toleransi buat pengusaha makanan karena kami masih sosialisasi Perda Kota Bekasi yang ada tahun ini," ucap Imas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus