Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPBB Setuju dengan Rencana Kemenhub Melarang Truk ODOL pada 2023

Kemenhub dilaporkan bakal memberlakukan aturan larangan angkutan bermuatan berlebihan atau over dimension overload (truk ODOL) pada tahun depan.

28 Desember 2022 | 18.00 WIB

Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng  melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 22 Februari 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Perbesar
Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 22 Februari 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaporkan bakal memberlakukan aturan larangan angkutan bermuatan berlebihan atau over dimension overload (truk ODOL) secara bertahap mulai 2023. kebijakan ini diambil untuk menghindari dampak kenaikan harga barang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aturan tersebut didukung oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Mereka dilaporkan setuju dengan Kemenhub dalam menerapkan larangan armada truk ODOL pada tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin. Dirinya menjelaskan bahwa KPBB sudah lama aktif mengkampanyekan penghentian kegiatan truk ODOL.

"(Aturan larangan truk ODOL) ini yang kami tunggu-tunggu, tidak bisa ditunda lagi. Kami dukung kalau jadi diterapkan pada 1 Januari 2023,” kata Ahmad Safrudin, seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 28 Desember 2022.

Lebih lanjut dirinya menyebut truk dengan muatan berlebih bisa mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan dan pengendara. Menurutnya, truk ODOL sangat merusak infrastruktur jalan dan kerap menjadi penyebab kecelakaan.

Kemenhub melaporkan, pada 2017 pemerintah telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 43 triliun. Dana tersebut dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutanm jalan raya di berbagai daerah. Kerusakan itu diklaim disebabkan oleh truk ODOL.

"Selain infrastruktur, ODOL juga menelan korban nyawa manusia. ODOL bukanlah tindak pidana ringan, dan harus dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat," ujar Ahmad.

Ia berpendapat bahwa zero ODOL bisa diarahkan lebih dulu kea rah market leader yang menguasai pasar AMDK lebih dari 45 persen. Jika itu berjalan mulus, kata dia, maka prusahaan yang menggunakan truk, angkutan baja, semen, dll, bakal patuh dengan aturan ODOL.

"Berdasarkan temuan KPBB, truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang muatannya berlebihan adalah yang menjadi prioritas utama untuk ditertibkan, agar bisa menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya," tambah Ahmad.

“Kami usulkan ke Kemenhub waktu itu, kalau mau Zero ODOL, bisa dimulai dari transportasi AMDK,” kata Ahmad menjelaskan.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus