Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 16,25 miliar kepada pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Aset yang diserahkan berupa dua belas bidang tanah dan tujuh bangunan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyatakan, penyerahan aset tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024, di kantor Bupati Hulu Sungai Utara, Amuntai. “Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mungki menyebut penyerahan aset Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK. Penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan buah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Oleh karena itu, sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan lebih optimal. KPK berharap aset yang diserahkan tersebut setelah sesegera mungkin dicatatkan sebagai aset daerah. "Apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK,” ujarnya.
Menurut Mungki, aset yang diserahkan itu merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid, mantan Bupati Hulu Sungai Utara. Aset-aset ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.
Aset yang dihibahkan mencakup enam bidang tanah seluas 2.250 m² dan empat bangunan seluas 1.897 m² dengan nilai keseluruhan Rp 13,85 miliar, berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, tiga bidang tanah seluas 862 m² dengan nilai keseluruhan Rp 1,2 miliar, berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 m² dan bangunan 55,1 m² dengan nilai keseluruhan Rp 446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Terakhir, Pemkab Hulu Sungai Utara juga menerima dua bidang tanah seluas 501 m² senilai Rp 283,74 juta beserta dua bangunan di atasnya seluas 440,25 m² dengan nilai keseluruhan Rp 434,1 juta. Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.