Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kronologi Revisi PP 96, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Izin Usaha Pertambangan

Di aturan baru ini, pemerintah menambah pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK

3 Juni 2024 | 08.15 WIB

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 dikabarkan telah rampung. Ini menjadi lampu hijau bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan makin terang benderang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seorang pejabat di lingkaran pemerintah membenarkan terbitnya PP baru tersebut. Berdasarkan salinan yang diterima Tempo, PP Nomor 25 Tahun 2024 itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di aturan baru ini, pemerintah menambah pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.melalui Pasal 83A inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.

Kronologi revisi PP Nomor 96 Tahun 2021

Sebelumnya, dikutip dari Koran Tempo Edisi Kamis, 9 Mei 2024 menurut sumber Tempo, dalam draf revisian tersebut terdapat pasal 75A yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan khusus secara prioritas untuk bada usaha milik ormas.

Sumber tersebut mengatakan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menentang ide tersebut. Dalam rapat di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2024, Luhut menyatakan penolakannya hingga berdebat sengit dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, yang mendorong keberpihakan kepada ormas.

Luhut sendiri sebenarnya terbuka terhadap rencana menyerahkan WIUPK kepada ormas. Namun menurutnya hal tersebut harus melalui lelang. “Pemberian kepada badan usaha swasta harus melalui lelang,” kata dia melalui jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.

Sepekan kemudian, pasal 75A hilang dari rancangan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021. Dalam dokumen permintaan paraf ulang naskah revisi aturan berkop Menteri Sekretaris Negara pada 26 Maret 2024 yang diperoleh Tempo, muncul ketentuan baru.

Ormas yang akan mendapat WIUPK secara spesifik disebut sebagai ormas keagamaan. Selain itu, izin usaha pertambangan yang bakal diberikan hanya untuk komoditas batu bara di wilayah konsesi bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus