Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Lakukan Pelanggaran Berat, Belasan ASN Bekasi Terancam Dipecat

Belasan ASN tersebut berasal dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi.

16 Juni 2019 | 12.12 WIB

Ratusan pegawai negeri sipil (PNS)  mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Cikarang - Sebanyak 17 aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terancam dipecat karena tercatat melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang Januari hingga Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kalau merujuk pada PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN, maka belasan orang tersebut dimungkinkan dipecat jika tidak berubah dan kembali melakukan pelanggaran," kata Kepala Seksi Kedisiplinan ASN Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Sahwano di Cikarang, Sabtu, 15 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sahwono mengatakan, sebelum menentukan akan dipecat atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dulu kepada belasan ASN tersebut. "Kami berharap adanya PP tersebut bukan untuk memecat para ASN, melainkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas para ASN untuk menyukseskan program kerja yang sudah direncanakan untuk kepentingan masyarakat," kata dia.

Adapun belasan ASN tersebut berasal dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi. Diantaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.

Kemudian ASN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah serta ASN di Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Sukakarya.

Sahwono mengatakan pembinaan dilakukan mengingat pelanggaran yang dilakukan belasan ASN tersebut dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi di OPD tempat mereka bekerja. Ke depannya, kata dia, pembinaan kepegawaian bagi ASN diharapakan dimulai dari masing-masing OPD.

Pimpinan di OPD, menurut Sahwono, harus menegur apabila anak buahnya sering tidak hadir dan tidak tuntas dalam bekerja. "Intinya, apabila kedisiplinannya berat maka akan dilakukan pembinaan melalui BKPPD Bekasi," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus