Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik di jalan tol mulai 1 April 2022. Pelanggaran yang diincar salah satunya adalah pelanggaran batas kecepatan mobil.
Menurut Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Jamal Alam, kecepatan maksimal mobil di jalan tol adalah 100 km per jam. Aturan ini juga berlaku untuk mobil sport atau mobil performa tinggi.
"Pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Tetap berlaku (untuk sportcar)," kata Jamal, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 30 Maret 2022.
Dalam penindakan pelanggar E-TLE atau tilang elektronik di jalan tol, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak akan pandang bulu, termasuk mobil dengan kode pelat nomor pejabat, seperti RFS.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyebar kamera E-TLE di lima ruas tol, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk pelanggaran muatan, kamera E-TLE terpasang di Jalan Tol JORR dan Jalan Jakarta-Tangerang.
Apabila mobil melaju di atas 100 km per jam akan otomatis terekam oleh pada kamera E-TLE. Sambodo menjelaskan pelaku akan kena tilang elektronik sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Baca: Pengendara Motor Jerman Protes Keras Batas Kecepatan di Jalan Raya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini