Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menilang seorang perempuan pengendara Toyota Vios karena melanggar aturan ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perempuan bernama Ade Hastuti, 32 tahun, itu memprotes sanksi tersebut.
Baca: Pelanggar Ganjil - Genap Akan Ditilang Mulai 1 Agustus
Ade menilai perluasan aturan ganjil-genap ini kurang disosialisasikan. Ini terbukti dengan banyaknya pengendara yang ditilang. "Coba lihat, berapa banyak mobil yang distop, Pak," kata Ade kepada polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah memperluas kawasan pembatasan kendaran menggunakan sistem ganjil-genap untuk mendukung Asian Games 2018. Dengan aturan ini diharapkan kepadatan lalu lintas di ibu kota dapat dikurangi sehingga perjalanan atlet dari penginapan ke venue pertandingan tidak terhambat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sosialiasi perluasan aturan ini sebenarnya sudah disosialisasikan sejak sebulan lalu. Hari ini aturan itu diberlakukan sepenuhnya dan pengendara yang melanggar mendapat sanksi tilang.
Ade mengatakan setiap hari melewati Jalan Gatot Subroto untuk berangkat dan pulang kerja. Namun selama ini dia tidak pernah tahu ada sosialisasi di jalan itu. "Kalau memang ada sosialisasi, berarti setiap tanggal ganjil saya lewat sini pasti ada yang nyetop dong, itu cara sosialisasi kan?" kata Ade.
Baca: Asian Games, YLKI: Penutupan Tol dan Ganjil Genap Tak Efektif
Polisi tetap memberikan surat tilang kepada Ade meski perempuan itu berkeras tidak mengetahui aturan ganjil genap. SankSi kepada Ade bahkan bertambah karena ia tidak bisa menunjukan surat izin mengemudi (SIM). “Dopet saya tertinggal di rumah,” katanya.