Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperpanjang larangan bus antarkota-antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) beroperasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam keterangan tertulis, Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan penghentian sementara bus AKAP dan AKDP ini seharusnya berakhir pada 31 Mei lalu. Namun, karena potensi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih tinggi, penghentian sementara itu diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Untuk lingkup Jabodetabek, kata Polana, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, yang tetap beroperasi memberi pelayanan secara terbatas. “Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk warga yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” kata Polana.
ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo