Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kelebihan bayar proyek pengadaan alat pemadam kebakaran harus dikembalikan oleh pihak swasta. Menurut dia, penyedia alat masih punya utang sekitar Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kekurangan Rp 1 miliar akan dikembalikan dalam waktu dekat dan yang mengembalikan itu pihak swasta selaku penyedia, tidak ada hubungan dengan kami," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta mendapati kelebihan pembayaran pada empat paket pengadaan mobil pemadam kebakaran Jakarta. Definisi kelebihan bayar adalah nilai kontrak paket pengadaan lebih besar ketimbang harga riil.
Dari hasil audit BPK pada 2019 itu menunjukkan, kelebihan bayar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mencapai Rp 6,52 miliar.
Riza menuturkan, harga pengadaan alat ini tidak pas menurut BPK. Untuk itu, pihak swasta harus mengembalikan kelebihan uang yang diterima ke kas daerah.
"Kami mengikuti ketentuan aturan," ujar dia.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono memperlihatkan data tuntutan ganti rugi (TGR) penyediaan alat ini.
Per 9 April 2021, empat perusahaan sudah menyetorkan kembali dana senilai Rp 4,86 miliar. Pengembalian ini terdiri atas tiga setoran.
Total TGR PT Imanuel Agape adalah Rp 761,67 juta dan Rp 3,48 miliar untuk pengadaan dua alat. PT Imanuel telah mengembalikan seluruh dana.
Selanjutnya, PT Nertola Delfino baru membayar Rp 50 juta dari total ganti rugi Rp 844,19 juta. Terakhir adalah PT Lanba Wisesa dengan total TGR Rp 1,43 miliar dan baru menyetor Rp 570,84 juta.
Dengan begitu, sisa dana yang belum dikembalikan dari pembelian alat pemadam kebakaran ini sebesar Rp 1,65 miliar.