Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Lebih Bayar Alat Pemadam Kebakaran, Wagub DKI: Swasta yang Kembalikan

Kekurangan Rp 1 miliar akan dikembalikan dalam waktu dekat dan yang mengembalikan itu pihak swasta selaku penyedia alat pemadam kebakaran.

15 April 2021 | 21.10 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 19 Maret 2021. Tempo/Adam Prireza
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 19 Maret 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kelebihan bayar proyek pengadaan alat pemadam kebakaran harus dikembalikan oleh pihak swasta. Menurut dia, penyedia alat masih punya utang sekitar Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kekurangan Rp 1 miliar akan dikembalikan dalam waktu dekat dan yang mengembalikan itu pihak swasta selaku penyedia, tidak ada hubungan dengan kami," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta mendapati kelebihan pembayaran pada empat paket pengadaan mobil pemadam kebakaran Jakarta. Definisi kelebihan bayar adalah nilai kontrak paket pengadaan lebih besar ketimbang harga riil.

Dari hasil audit BPK pada 2019 itu menunjukkan, kelebihan bayar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mencapai Rp 6,52 miliar.

Riza menuturkan, harga pengadaan alat ini tidak pas menurut BPK. Untuk itu, pihak swasta harus mengembalikan kelebihan uang yang diterima ke kas daerah.

"Kami mengikuti ketentuan aturan," ujar dia.

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono memperlihatkan data tuntutan ganti rugi (TGR) penyediaan alat ini.

Per 9 April 2021, empat perusahaan sudah menyetorkan kembali dana senilai Rp 4,86 miliar. Pengembalian ini terdiri atas tiga setoran.

Total TGR PT Imanuel Agape adalah Rp 761,67 juta dan Rp 3,48 miliar untuk pengadaan dua alat. PT Imanuel telah mengembalikan seluruh dana.

Selanjutnya, PT Nertola Delfino baru membayar Rp 50 juta dari total ganti rugi Rp 844,19 juta. Terakhir adalah PT Lanba Wisesa dengan total TGR Rp 1,43 miliar dan baru menyetor Rp 570,84 juta.

Dengan begitu, sisa dana yang belum dikembalikan dari pembelian alat pemadam kebakaran ini sebesar Rp 1,65 miliar.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus