Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, Agus Setyo Budi menjawab tudingan dari Ombudsman Jakarta Raya soal dugaan lemahnya pengawasan yang mengakibatkan penyelesaian masalah Universitas Satyagama, tak kunjung tuntas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kampus yang berada di Jakarta Barat itu sebetulnya telah dijatuhi sanksi. Namun menurut Ombudsman, tidak ada tindak lanjut penyelesaian selama bertahun-tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi setiap sanksi itu memang memiliki jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan PTS memperbaiki diri. LLDIKTI tidak pernah mempersulit, justru kami membantu PTS memperbaiki diri agar kewajiban dalam sanksi dapat dipenuhi," kata Agus kepada Tempo, Ahad, 20 Juni 2021.
Menurut Agus, masalah di Universitas Satyagama bermula dari tidak diurusnya perpanjangan akreditasi beberapa program studi di kampus itu. Selanjutnya secara periodik, kata Agus, LLDIKTI telah memberi pringatan kepada kampus melalui aplikasi Early Warning System (EWS).
"Hingga September 2020 setelah dilakukan penelusuran data PDDIKTI, terdapat beberapa masalah lain hingga akhirnya LLDIKTI bersama Dikti melakukan visitasi lapangan," kata Agus.
Setelah visitasi lapangan itu, terbitlah sanksi. Agus mengklaim Universitas Satyagama sangat koperatif untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam sanksi tersebut. Namun memang butuh waktu untuk terealisasi.
Sementara ihwal tudingan menghalangi kerja Ombudsman karena tak memberikan dokumen, Agus membantah. Pada 11 dan 29 Februari 2021, kata dia, Ombudsman meminta sejumlah dokumen tentang Universitas Satyagama dan hampir seluruhnya telah diberikan.
Namun di antara dokumen yang diminta, kata Agus, memang ada beberapa yang belum dikirimkan. Alasannya karena dalam dokumen itu tidak hanya terdapat detail masalah Universitas Satyagama, tapi juga detail masalah di Perguruan Tingggi Swasta (PTS) lainnya.
"Atas pertimbangan etika dan nama baik PTS lainnya tentunya kami perlu waktu karena harus meminta izin kepada PTS-PTS tersebut, apakah boleh detail permasalahannya dilihat oleh pihak ketiga," kata Agus.
Walau begitu, ujar Agus, pada 17 Mei 2021 pihaknya tetap memberikan laporan tersebut kepada Ombudsman. Namun dia mengakui ada beberapa bagian yang diburamkan. "Karena sekali lagi, LLDIKTI berusaha menjaga nama baik dari institusi pendidikan yang ada di bawah binaannya."
M YUSUF MANURUNG