Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mahasiswa Minta KY Awasi Sidang Eks Bupati Kepulauan Sula

Mahasiswa berujar kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula menjadi ukuran penegakan hukum di Maluku Utara.

31 Januari 2017 | 18.26 WIB

Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus. TEMPO/Subekti
Perbesar
Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Ternate - Himpunan Pemuda Mahasiswa Kepulauan Sula mendesak Komisi Yudisial (KY) terlibat dalam pengawasan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, Selasa, 31 Januari 2017. Pengawasan KY diperlukan agar proses sidang kasus tersebut dapat dilaksanakan secara profesional dan independen.

Menurut Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Sula Amrin Soamole, pengawasan KY juga diyakini dapat membuat proses sidang berjalan lancar dan jauh dari persepsi negatif. Keterlibatan KY dianggap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan kasus tersebut.


Baca: Satu Narapidana Buron Nusakambangan Berhasil Ditangkap

"Kita tahu proses kasus ini berjalan panjang berliku dan cenderung tidak transparan. Karena itu KY harus terlibat dalam pengawasan proses sidang kasus ini," kata Amrin kepada Tempo saat berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Ternate.

Amrin menuturkan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula  menjadi ukuran penegakan hukum di Maluku Utara. Publik di Kepulauan Sula menjadikan kasus tersebut sebagai bukti komitmen aparat penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Jika kemudian kasus ini diputuskan bebas, maka kami tidak akan percaya lagi komitmen aparat hukum dalam memberantas kasus korupsi. Kami juga semakin yakin orang berduit bisa kuat di mata hukum,"ujar Amrin.


Lihat: Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Sallyawati Rahardja

Juru bicara Pengadilan Negeri Ternate Aris Fitra Wijaya mengatakan sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula dengan terdakwa Ahmad Hidayat Mus dilakukan secara terbuka. Semua masyarakat dapat menyaksikan secara langsung proses sidangnya yang saat ini masih pada agenda pembacaan dakwaan.

"Tidak ada larangan untuk menyaksikan proses sidang. Silakan saja, karena ini terbuka. Tapi memang kami meminta masyarakat yang ingin menyaksikan sidang untuk bisa tertib," kata Aris.


Simak: Diperiksa sebagai Tersangka, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa

Berdasarkan pengamatan Tempo, sidang pertama itu dihadiri sejumlah pejabat daerah seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Alien Mus, Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara Fahri Sangaji. Sidang  dipimpin ketua majelis hakim Hendri Tobing dibantu tiga hakim anggota yakni Dwi, Saiful Anam, dan Efendy Butafea.

BUDHY NURGIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus