Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mantan Presiden Hingga Pensiunan PNS Kini Bebas Bayar PBB di Jakarta

Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pensiunan dalam pembayaran PBB-P2.

3 November 2019 | 17.54 WIB

Pejabat Pemprov DKI Jakarta Memberikan SK Pembebasan PBB P2 di Kediaman Rumah Mantan Wapres Tri Sutrisno.
Perbesar
Pejabat Pemprov DKI Jakarta Memberikan SK Pembebasan PBB P2 di Kediaman Rumah Mantan Wapres Tri Sutrisno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL-- Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 disambut baik Boediono dan Try Sutrisno. Dua mantan Wakil Presiden RI ini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), sebagai penghormatan atas jasa mereka kepada negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keistimewaan ini sesuai dengan isi Pergub No 42 tentang penggratisan PBB bagi Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri, serta Pensiunan PNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pensiunan dalam pembayaran PBB-P2," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syaruddin setelah penyarahan Surat Keputusan (SK) atas pembebasan PBB P2 di kediaman Boediono, akhir Agustus lalu.

Kebijakan ini mendapat apresiasi tinggi dari Boediono. “Ini menunjukan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apapun. Sangat baik bagi mereka yang sudah pensiun," ujar Wapres ke-11 Kabinet Indonesai Bersatu II periode 2009-2014.

Tiga bulan sebelumnya, Wapres ke-6, Try Sutrisno yang menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sangat bersyukur dengan peraturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

"Terima kasih syukur Alhamdulillah. Kebijakan ini ditunjukkan bukan hanya kepada saya pribadi tapi kepada veteran. Veteran ini adalah pejuang, negara ini merdeka bukan pemberian dari penjajah, tapi kita rebut," ujar Try yang juga pernah menjabat sebagai Panglima ABRI ini.

Ia bahkan memberi apresiasi tinggi, pasalnya kebijakan pembebasan PBB-P2 turut berlaku hingga keturunan tiga generasi. "Ini luar biasa, anak, cucu, cicit bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang," kata Try.(*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus