Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Marco Beri Anies-Sandi Strategi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Anies-Sandi mengkaji bentuk pemanfaatan yang cocok untuk pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta yang sudah telanjur dibangun.

27 Oktober 2017 | 16.34 WIB

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Perbesar
Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Aktivis serta pengamat perkotaan Marco Kusumawijaya mengusulkan strategi jitu menolak reklamasi Teluk Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Salahuddin Uno (Anies-Sandi).

Marco, yang pernah bergabung dalam Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, mengatakan langkah pertama adalah mengubah peraturan gubernur sebab kuasa pemberian izin reklamasi sepenuhnya di tangan gubernur. Menurut dia, pergub terdahulu yang mengizinkan proyek reklamasi bisa dikatakan tidak legal.

"Karena tidak ada dasarnya," katanya dalam diskusi berjudul Selamatkan teluk Jakarta di kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Marco menuturkan, dia sudah memberikan kajian soal reklamasi kepada Anies-Sandi. Sekarang Gubernur Anies tengah mengkaji bentuk pemanfaatan yang cocok untuk pulau-pulau reklamasi yang sudah telanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G. Kajian itu ujungnya tegas menghentikan reklamasi.

Pada Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai penghentian sementara seluruh kegiatan Pulau C, D, dan G serta pembatalan Pulau E. Kemudian baru-baru ini, Menteri Luhut mencabut Moratorium Reklamasi Pulau C, D, dan G karena dinilai sudah tidak ada permasalahan baik dari segi teknis maupun dari segi hukum. Menurut Luhut, reklamasi Teluk Jakarta di pantai Utara Jakarta sangat strategis untuk kepentingan negara.

Marco menganggap proyek reklamasi yang sekarang berjalan tidak mengikuti aturan. Mengutip perkataan Deputi Advokasi KIARA, Tigor Hutapea, dia sependapat bahwa proyek reklamasi tidak memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta peraturan daerah zonasi pulau-pulau kecil. Padahal, kedua hal tersebut menjadi dasar yang harus dilakukan sebelum melakukan pemanfaatan wilayah pesisir.

Proyek reklamasi pun dinilai tidak bisa dijadikan jawaban untuk kebutuhan penduduk Jakarta akan ruang. Menurut Marco, pemikiran bahwa pertumbuhan penduduk membuat Jakarta membutuhkan ruang lebih merupakah kesalahan logika. "Itu sering dijadikan alasan untuk melakukan reklamasi."

Kesalahan logika lainnya dalam usulan reklamasi Teluk Jakarta, Marco menerangkan, adalah kalau penduduk bertambah maka luas tanah harus bertambah. Dia berpendapat, fungsi lahan bukan hanya untuk menampung manusia tapi juga pertanian, peresapan air, dan penanaman pohon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus