Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manado - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menangkap dua kapal nelayan Filipina di perairan Pulau Miangas. Kapal motor Grazia jenis pumpboat dengan bobot 5 gros ton dengan enam nelayan Filipina dan KM Debay berbobot 3 GT berbendera Filipina dengan sembilan nelayan itu kedapatan mencari ikan oleh petugas patroli perbatasan.
“Mereka ditangkap di koordinat 040 13’ 83” utara -1260 32’ 14 timur. Saat ditangkap, mereka tidak dilengkapi surat-surat resmi,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komisaris Besar Marjuki, kepada Tempo, Senin, 24 Oktober 2016
Menurut Marjuki, dari hasil penangkapan itu, polisi setidaknya menyita ratusan kilogram ikan tuna. Polisi membawa dua kapal Filipina tersebut ke Kota Bitung untuk diperiksa.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kami masih terus memintai keterangan 16 nelayan Filipina," ujar Marjuki. Marjuki memastikan para nelayan Filipina ini tidak membawa surat-surat resmi.
Kepala Biro Humas Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Kumendong mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung upaya aparat kepolisian dan TNI memberantas penangkapan ikan liar di perairan laut Indonesia. Pemerintah daerah juga bersedia menjadi bagian dalam operasi pemberantasan penangkapan ikan liar.
“Pak Gubernur dan pemerintah daerah siap membantu, apalagi illegal fishing sangat merugikan kita,” tutur Jemmy. Menurut dia, potensi sumber daya ikan, seperti tuna, cakalang, dan tongkol, di Provinsi Sulawesi Utara 459 ribu ton per tahun.
BUDHY NURGIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini