Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Sejak 3 Mei 2021, warga Kota Depok sudah bisa mengurus Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) sebagai pengecualian kepada warga yang terpaksa pulang kampung saat larangan mudik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiap-tiap kelurahan di Kota Depok pun telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada para ketua RT dan RW untuk disampaikan kepada masyarakat terkait peraturan teknisnya. Di Kelurahan Cipayung, tercatat sudah ada satu warga yang mengajukan izin pulang kampung dengan alasan orang tuanya meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selama alasannya jelas dan syaratnya terpenuhi untuk membuat SDKM, Dadi mengatakan kelurahan akan mengeluarkan surat dispensasi mudik tersebut. Penerima SDKM diminta tetap menaati protokol kesehatan selama pulang kampung atau bepergian ke luar kota.
Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus SDKM. "Syaratnya pengantar RT dan RW, Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai serta diketahui RT dan RW, terakhir lampirkan KTP dan KK pengaju dan pendamping," kata Dadi.
Dadi mengatakan, untuk format surat pernyataan telah disosialisasikan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/201.1-Huk/Satgas. "Untuk alasannya pun juga harus jelas kunjungan keluarga sakit, meninggal, untuk melahirkan atau karena tugas, semua kalau bisa dibuktikan, sehingga memang alasannya jelas," kata Dadi.
Untuk pengurusan SDKM, masyarakat diminta untuk melakukan pengurusan secara langsung atau offline, karena pihak kelurahan akan memastikan kebenaran dari alasan yang ditulis dalam surat pernyataan.
"Jangan sampai nanti karena kepingin pulang kampung saja, jadinya alasannya dibuat-buat, makanya mesti jelas alasannya," kata Dadi.
Kelurahan Cipayung akan melayani pengurusan SDKM hingga H-1 lebaran. "Yang namanya diispensasi kan berdasarkan insiden ya, jadi kapanpun sekalipun itu H-1 lebaran, bisa urus SDKM di sini," ujarnya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Hindari Larangan Mudik, Pria Ini Bawa Keluarga Pulang Kampung Lebih Awal