Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mau Izin Pulang Kampung? Ini Persyaratan Buat Bikin SDKM di Kelurahan Depok

Di Kelurahan Cipayung, Depok, tercatat sudah ada satu warga yang mengajukan izin pulang kampung dengan alasan orang tuanya meninggal.

5 Mei 2021 | 16.03 WIB

Lurah Cipayung, Dadi Sudadih tunjukkan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkannya sebagai syarat pengecualian melakukan mudik, Rabu 5 Mei 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Lurah Cipayung, Dadi Sudadih tunjukkan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkannya sebagai syarat pengecualian melakukan mudik, Rabu 5 Mei 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Sejak 3 Mei 2021, warga Kota Depok sudah bisa mengurus Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) sebagai pengecualian kepada warga yang terpaksa pulang kampung saat larangan mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tiap-tiap kelurahan di Kota Depok pun telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada para ketua RT dan RW untuk disampaikan kepada masyarakat terkait peraturan teknisnya. Di Kelurahan Cipayung, tercatat sudah ada satu warga yang mengajukan izin pulang kampung dengan alasan orang tuanya meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama alasannya jelas dan syaratnya terpenuhi untuk membuat SDKM, Dadi mengatakan kelurahan akan mengeluarkan surat dispensasi mudik tersebut. Penerima SDKM diminta tetap menaati protokol kesehatan selama pulang kampung atau bepergian ke luar kota.

Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus SDKM. "Syaratnya pengantar RT dan RW, Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai serta diketahui RT dan RW, terakhir lampirkan KTP dan KK pengaju dan pendamping," kata Dadi.

Dadi mengatakan, untuk format surat pernyataan telah disosialisasikan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/201.1-Huk/Satgas. "Untuk alasannya pun juga harus jelas kunjungan keluarga sakit, meninggal, untuk melahirkan atau karena tugas, semua kalau bisa dibuktikan, sehingga memang alasannya jelas," kata Dadi.

Untuk pengurusan SDKM, masyarakat diminta untuk melakukan pengurusan secara langsung atau offline, karena pihak kelurahan akan memastikan kebenaran dari alasan yang ditulis dalam surat pernyataan.

"Jangan sampai nanti karena kepingin pulang kampung saja, jadinya alasannya dibuat-buat, makanya mesti jelas alasannya," kata Dadi.

Kelurahan Cipayung akan melayani pengurusan SDKM hingga H-1 lebaran. "Yang namanya diispensasi kan berdasarkan insiden ya, jadi kapanpun sekalipun itu H-1 lebaran, bisa urus SDKM di sini," ujarnya.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus