Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
K.H. Abdullah Shidiq Muin aliah "Mbah Diq" akhirnya divonis tiga bulan penjara, dipotong masa tahanan, oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Pemimpin Pondok Pesantren At-Tauhid, Kediri, Jawa Timur, ini dinyatakan bersalah karena terbukti menipu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo