Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mediasi PLN dan Pelanggan di Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Tak Jelas Juntrungannya

Pelanggan PLN di Cenkareng yang dikenai denda Rp 33 juta hanya diminta menunggu tanpa ada kejelasan oleh pihak PLN.

26 Oktober 2023 | 08.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelanggan meteran listrik PLN di Cengkareng hingga kini belum menemukan titim terang. Pelanggan PLN, SL yang didenda sebesar Rp 33 juta hingga kini masih mempertanyakan dasar pengenaan denda tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga Rabu, 25 Oktober 2023, pelanggan belum mendapat penjelasan soal pemberian denda tersebut. kedua pihak, pihak SL dan PLN UP3 Cengkareng, Jakarta Barat telah melakukan mediasi pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sudah follow up, cuman disuruh menunggu update," kata SL, saat ditanya TEMPO melalui pesan tertulis pada Rabu, 25 Oktober 2023. Menurutnya, PLN sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau DJK untuk menanggapi kasusnya. 

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran terakhir kali menyampaikan rilis pada Kamis, 19 Oktober 2023. Tempo telah mencoba beberapa kali menghubungi pihak PLN untuk meminta penjelasan atas kasus ini, namun pihak PLN menghindar dan tau mau menemui wartawan Tempo.  

Dalam rilisnya, Lasiran mengimbau kepada pelanggan untuk menghubungi PLN jika menemui kejanggalan. Misalnya, kejanggalan pada jaringan kabel, tiang, dan kWh meter.

“Silakan kontak PLN lewat PLN Mobile saja, pelanggan bisa cek sendiri dan telusuri proses pengaduan atau permohonannya,” ujarnya. Dari aplikasi tersebut, pelanggan dapat mengakses fitur pengaduan sampai catat meter mandiri. “Pelanggan bisa memfoto angka yang tertera pada kWh meter dan menuliskannya di aplikasi,” kata Lasiran.

Sehingga petugas PLN tidak perlu datang ke rumah untuk mencatat, privasi pun lebih terjaga. Lasiran menggaris bawahi bahwa tugas petugas catat meter adalah mencatat angka pemakaian listrik, bukan melakukan pemeriksaan terhadap kWh meter.

Selain itu, ada juga fitur Sambung Baru, Ubah Daya, dan Penyambungan Sementara. Melalui fitur itu pelanggan dapat melakukan penyambungan baru, menaikkan daya listrik, atau penyambungan listrik sementara untuk keperluan insidental. Selanjutnya, petugas akan datang ke rumah untuk melakukan permohonan yang dipilih.

Lasiran juga mengimbau agar pelanggan berhati-hati terhadap oknum yang mencoba melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas PLN. “Jangan lewat oknum ataupun lewat nomor telepon seluler yang ada di internet karena PLN tidak punya nomor seluler apalagi WA,” jelas Lasiran.

Dia menegaskan PLN memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melistriki pelanggannya. Sehingga, tugasnya memastikan jaringan PLN dalam kondisi aman mulai dari pembangkit listrik sampai ke kWh meter, sedangkan instalasi listrik di dalam rumah adalah wewenang pelanggan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus