Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelanggan meteran listrik PLN di Cengkareng hingga kini belum menemukan titim terang. Pelanggan PLN, SL yang didenda sebesar Rp 33 juta hingga kini masih mempertanyakan dasar pengenaan denda tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga Rabu, 25 Oktober 2023, pelanggan belum mendapat penjelasan soal pemberian denda tersebut. kedua pihak, pihak SL dan PLN UP3 Cengkareng, Jakarta Barat telah melakukan mediasi pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah follow up, cuman disuruh menunggu update," kata SL, saat ditanya TEMPO melalui pesan tertulis pada Rabu, 25 Oktober 2023. Menurutnya, PLN sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau DJK untuk menanggapi kasusnya.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran terakhir kali menyampaikan rilis pada Kamis, 19 Oktober 2023. Tempo telah mencoba beberapa kali menghubungi pihak PLN untuk meminta penjelasan atas kasus ini, namun pihak PLN menghindar dan tau mau menemui wartawan Tempo.
Dalam rilisnya, Lasiran mengimbau kepada pelanggan untuk menghubungi PLN jika menemui kejanggalan. Misalnya, kejanggalan pada jaringan kabel, tiang, dan kWh meter.
“Silakan kontak PLN lewat PLN Mobile saja, pelanggan bisa cek sendiri dan telusuri proses pengaduan atau permohonannya,” ujarnya. Dari aplikasi tersebut, pelanggan dapat mengakses fitur pengaduan sampai catat meter mandiri. “Pelanggan bisa memfoto angka yang tertera pada kWh meter dan menuliskannya di aplikasi,” kata Lasiran.
Sehingga petugas PLN tidak perlu datang ke rumah untuk mencatat, privasi pun lebih terjaga. Lasiran menggaris bawahi bahwa tugas petugas catat meter adalah mencatat angka pemakaian listrik, bukan melakukan pemeriksaan terhadap kWh meter.
Selain itu, ada juga fitur Sambung Baru, Ubah Daya, dan Penyambungan Sementara. Melalui fitur itu pelanggan dapat melakukan penyambungan baru, menaikkan daya listrik, atau penyambungan listrik sementara untuk keperluan insidental. Selanjutnya, petugas akan datang ke rumah untuk melakukan permohonan yang dipilih.
Lasiran juga mengimbau agar pelanggan berhati-hati terhadap oknum yang mencoba melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas PLN. “Jangan lewat oknum ataupun lewat nomor telepon seluler yang ada di internet karena PLN tidak punya nomor seluler apalagi WA,” jelas Lasiran.
Dia menegaskan PLN memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melistriki pelanggannya. Sehingga, tugasnya memastikan jaringan PLN dalam kondisi aman mulai dari pembangkit listrik sampai ke kWh meter, sedangkan instalasi listrik di dalam rumah adalah wewenang pelanggan.