Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta memutuskan memecat Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI. Keputusan ini buntut dari ulah Cinta yang diduga bermain game slot saat rapat paripurna DPRD pada Kamis, 20 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPD PDIP DKI telah menggelar rapat internal kemarin malam, 25 Juli 2023. Dalam rapat tersebut diputuskan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Cinta. Itu artinya, posisi Cinta di DPRD DKI akan diganti orang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memberikan sanksi berupa PAW," kata Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Wijaya di kantor DPD, Tebet, Jakarta Selatan kemarin.
Sebelumnya, Cinta telah membantah tudingan bermain game slot saat rapat. Dari pengakuannya, anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI itu bermain game Candy Crush, itupun sebelum rapat paripurna dimulai.
Dia bermain untuk menghilangkan kejenuhannya lantaran lama menunggu rapat dimulai. Akan tetapi, awak media mendapati, game Cinta di iPad miliknya masih aktif saat rapat paripurna berlangsung.
Dari pantauan Tempo di situs elhkpn.kpk.go.id, Cinta telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memiliki aset berupa alat transportasi hingga tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan Cinta berlokasi di Kota Tangerang dan Jakarta Barat seluas 50,58 sampai 172 meter persegi. Dalam laporan terakhir, LHKPN 2022, nilai aset tersebut berkisar Rp 700 juta hingga Rp 1,7 miliar.
Kemudian Cinta memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner keluaran 2021 senilai Rp 350 juta. Cinta juga harus menanggung utang sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya tentang detail harta kekayaan Cinta Mega
Berikut detail harta Cinta yang tertuang dalam LHKPN 2022.
- Tanah dan bangunan: Rp 7.150.000.000 (Rp 7,15 miliar)
- Alat transportasi dan mesin: Rp 350.000.000 (Rp 350 juta)
- Harta bergerak lainnya: Rp 140.000.000 (140 juta)
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 117.124
- Harta lainnya: -
- Utang: Rp 300.000.000 (Rp 300 juta)
Dia pertama kali melaporkan LHKPN pada Desember 2018. Saat itu, Cinta tercatat berasal dari lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus calon anggota DPRD. Hartanya waktu itu mencapai Rp 7,7 miliar (Rp7.700.959.989).
Nilai ini menyusut sekitar Rp 800 juta ketika Cinta menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Harta kekayaannya menjadi Rp 6,9 miliar (Rp6.990.117.124) per 31 Desember 2020. Jumlahnya tetap sama dalam LHKPN 2021.
Sementara itu, harta Cinta kembali naik satu tahun kemudian menjadi Rp 7,3 miliar (Rp7.340.117.124). Jumlah ini tercatat per 31 Desember 2022.
Selanjutnya tentang berurusan dengan KPK
Beberapa kali berurusan dengan KPK
Berdasarkan catatan Tempo, Cinta Mega pernah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Cinta di Gedung DPRD DKI pada Selasa malam, 17 Januari 2023.
Politikus kelahiran Jakarta, 7 September 1963 itu membenarkan bahwa ruang kerjanya disidak KPK. Sebagai anggota Komisi Keuangan DPRD DKI, ia mengaku tak tahu-menahu soal belanja dinas. Sebab, anggota dewan hanya membahas seberapa perlunya program dinas tersebut diberikan pagu anggaran.
Pada 23 Februari 2023, Cinta memenuhi panggilan KPK atas kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama. Proyek pengadaan lahan Pulo Gebang merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliaran rupiah itu, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.
Cinta kembali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 26 April 2023. Saat itu, penyidik lembaga antirasuah Indonesia mendalami informasi yang diketahui Cinta Mega sehubungan dengan pembahasan anggaran penyertaan modal daerah (PMD) DKI untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. Ia juga dikonfirmasi ihwal dugaan aliran uang yang dikantongi para pihak dalam pembahasan anggaran tersebut.
MELYNDA DWI PUSPITA | TIKA AYU | HENDRIK KHOIRUL MUHID