Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mencari Sanksi Pidana untuk Ponpes Al Zaytun

Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif.

26 Juni 2023 | 08.05 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memberi salam saat tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memberi salam saat tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 29 Agustus 2005 Washington Times menyebut Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai the largest Islamic madrasah in Southeast Asia atau madrasah terbesar di Asia Tenggara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bukan sebutan sembarang, sebab Al Zaytun yang berdiri pada 1994 di atas lahan seluas 1.200 hektar, memiliki 7.000 santri dan peserta didik. Pondok Pesantren Al Zaytun juga menerima legitimasi setelah diresmikan presiden Indonesia Ke-3, BJ Habibie, pada 27 Agustus 1999.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun kini Al Zaytun, terutama pengasuhnya, Panji Gumilang, masuk radar aparat penegak hukum. Pasalnya, pondok pesantren yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini mengundang sejumlah kontroversi. 

Sekolah yang fokus pada pendidikan Islami ini dipimpin oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Dia juga merupakan pendiri Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Sebelum menjadi pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Modern Gontor. Ia juga aktif di organisasi alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pernah mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa oleh International Management Centres Association, Revans University yang berbasis di Buckingham, Inggris.

Pada Kamis 15 Juni 2023, Al Zaytun digeruduk massa dari Forum Indramayu Menggugat. Aksi demo ini dilakukan untuk menuntut lima hal, salah satunya adalah dugaan ajaran sesat yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, Forum Indramayu berjanji akan mengerahkan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi ini dipicu bola salju kontroversi Panji Gumilang dalam dua bulan terakhir di media sosial. Pondok pesantren itu dianggap mengajarkan ajaran yang tidak lazim kepada santri-santrinya.

Sejumlah kontroversi

Lebaran 2023 lalu, lini massa dihebohkan dengan tata cara salat Idul Fitri 1444 Hijriah oleh jemaah ponpes Al Zaytun. Pasalnya, dalam barisan atau saf terlihat jemaah di Ponpes Alzaytun, pria dan wanita bercampur. Dokumentasi itu diunggah akun Instagram @kepanitiaanalzaytun pada 22 April 2023.

Setelah video itu viral, Panji Gumilang mengatakan praktik tersebut bermazhab kepada Presiden Pertama RI Sukarno atau Bung Karno. Menurut dia, jemaah perempuan dibebaskan untuk mengambil saf depan di belakang imam salat.

Panji juga mengatakan Ponpesnya akan menampilkan perempuan untuk menjadi khatib pada salat Jumat. Panji bahkan menceritakan percakapan imajinernya dengan Bung Karno terkait aturan itu. Dalam percakapannya, dia mengaku ditegur Bung Karno karena mengambil langkah tersebut. Panji pun menjawab, “Bung mengatakan agama itu adalah rasional. Siapa yang tidak rasional bukan beragama. Bung ingat bahwa Bung mengucapkan merdeka. Aku tambah merdeka ruh, merdeka pikir.”

Majelis Ulama Indonesia pernah meneliti Ponpes Al Zaytun pada 2002 dan menemukan 5 hal. Temuan itu di antaranya, adanya relasi dan afiliasi antara Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan. MUI juga menemukan adanya penyelewengan pada penafsiran Al Quran hingga masalah zakat fitrah. MUI berkesimpulan, semua problem itu bermuara pada sosok Panji Gumilang yang kontroversial.

Tudingan menyimpang

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah,  Cholil Nafis, melalui Twitter pada Jumat, 16 Juni 2023 menyebut ajaran Ponpes Al Zaytun menyimpang. Pihaknya mendesak pemerintah turun tangan.

“Meminta segera pemerintah hadir dan menyelesaikan masalah Panji Gumilang dan Az-Zaitun krn ajarannya sdh diputuskan menyimpang oleh MUI dan Ormas Islam. Kondisinya meresahkan sehingga di demo massa dan berarti bikin gaduh,” cuit Cholil Nafis.

Baru-baru ini, untuk menjawab pernyataan kontroversial Panji terkait khatib salat Jumat dari kalangan perempuan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menerbitkan fatwa haram perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat.

Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Salat Jumat ini menegaskan, salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh perempuan di hadapan laki-laki, hukum khutbah dan salat Jumatnya tidak sah. Fatwa yang ditetapkan 13 Juni 2023 ini diterbitkan karena muncul pertanyaan dari masyarakat tentang hukum seorang perempuan menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat. 

Masyarakat mempertanyakan pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi khatib saat salat Jumat.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Juni 2023.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, telah meminta polisi untuk menyelidiki kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," kata Ikhsan Abdullah setelah rapat dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Meski pimpinan Al Zaytun kerap memunculkan kontroversi, Ikhsan berharap pondok pesantren itu tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Pasalnya, keberadaan ponpes menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.

"Ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," kata dia.

Respons Kemenang

Adapun Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.

Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan masalah Ponpes Al Zaytun di Indramayu kini telah ditangani oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan, telah melaporkan proses kerja tim investigasi bentukannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Ahad, 25 Juni 2023.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebetulnya telah memenuhi panggilan dari tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 23 Juni lalu. Ketua Tim Investigasi, Badruzzaman M Yunus, mengatakan dalam pertemuan itu Panji meminta waktu untuk menjawab pertanyaan dari mereka.

Badruzzaman menolak merinci pertanyaan yang dilayangkan kepada Panji Gumilang. Namun ia mengaku, pertanyaan itu untuk mengklarifikasi pernyataan Panji Gumilang yang menuai kontroversi di masyarakat. “Enggak bisa kita buka sekarang,” kata dia.

Panji Gumilang hanya menjawab pendek saat dihujani pertanyaan wartawan yang merubunginya usai pertemuan di Gedung Sate. “Bagus,” kata dia.

Sanksi pidana

Menkopolhukam Mahfud Md, ketua tim investigasi Ponpes Al Zaytun, mengatakan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif oleh institusi yang berwenang melalui tiga langkah hukum.

“Kami sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md kepada awak media, Ahad, 25 Juni 2023.

Pertama, kata Mahfud, Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya. Pasalnya, kata Mahfud, sudah banyak laporan disertai bukti-bukti digital dan saksi terkait dugaan tindak pidana.  

“Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.

Kemudian, kedua adalah langkah hukum administratif. Sebab, Al Zaytun merupakan lembaga resmi, yakni Yayasan Pendidikan Islam. Sehingga Al Zaytun memiliki badan hukum dan akan dibenahi secara hukum administrasi negara. 

Mahfud mengatakan pemerintah akan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kurikulum di Al Zaytun. Misalnya, kata Mahfud, melihat bagaimana pendidikan hingga simbol-simbol-simbol negara ditampilkan di Al Zaytun. Tindakan administratif ini akan dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan HAM.

“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan, yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.

Untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, Mahfud menuturkan tugas ini akan dilakukan oleh aparat-aparat secara vertikal di pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yakni gubernur, kepolisian daerah, komando daerah militer, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Mereka akan berkoordinasi untuk membangun kondusivitas masyarakat.

Namun Mahfud tidak memberi detail apa tindak pidana yang dilakukan individu di Al Zaytun. “Nanti akan diumumkan secara resmi,” ujar Mahfud Md.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan telah mendapat arahan untuk menyelidiki delik pidana dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.

Agus mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi, para ahli, dan dari pihak Majelis Ulama Indonesia. “Kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” ujar Agus pada Ahad, 25 Juni 2023.

Langkah populis

SETARA Institute mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu masuk terlalu dalam pada pokok sesat atau tidaknya ajaran yang dikembangkan di Pondok Pesantren Al Zaytan asuhan Panji Gumilang.

Direktur Riset SETARA, Halili Hasan, mengatakan keterlibatan pemerintah tanpa ada hukum formal bisa membuat pemerintah mengambil langkah populis. Ia mengatakan pemerintah tidak boleh meletakkan hukum negara di bawah pandangan dan fatwa lembaga keagamaan tertentu dalam kasus-kasus berdimensi keagamaan.

“Mengenai sesat tidaknya pandangan dan ajaran keagamaan biarlah menjadi domain perdebatan tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga keagamaan terkait,” kata Halili Hasan dalam keterangan resminya, Ahad, 25 Juni 2023.

Halili menuturkan pemerintah harus melakukan investigasi yang komprehensif dan adil. Langkah apapun yang akan diambil oleh pemerintah harus berdasarkan bukti-bukti faktual dan berlandaskan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Halili, respons pemerintah mesti diorientasikan pada pengungkapan kebenaran, perlindungan keamanan warga negara dan negara, serta penegakan hukum. 

SETARA Institute menekankan agar investigasi yang dilakukan bersifat komprehensif, dan bukan sekedar reaktif-populis. Sebab, polemik Al Zaytun cukup lama dan berulang sejak berdiri. Ponpes itu berdiri pada 1994 di atas lahan seluas 1.200 hektar, dan bahkan disebut oleh media asing sebagai the largest Islamic madrasah in Southeast Asia, atau madrasah terbesar di Asia Tenggara.

Halili menuturkan cukup banyak pandangan dan kajian yang memberikan sinyalemen awal keterkaitan Al Zaytun dengan NII. Selain itu, ucap Halili, eksistensi Al Zaytun yang kokoh hingga kini juga banyak dikaitkan oleh publik dengan 'bekingan' intelijen dan militer. 

Studi Human Security dan Security Sector Reform_SETARA Institute mencatat, pada Pemilu 2004 kendaraan TNI bergerak dan melakukan mobilisasi massa guna melakukan pencoblosan di Kompleks Ponpes Al Zaytun. 

“Dalam konteks itu, investigasi yang komprehensif akan menjamin terpenuhinya hak publik untuk mengetahui dan mendapat kebenaran (right to know and to truth),” ujarnya.

Kemudian, dalam pandangan SETARA Institute, Halili mendesak pemerintah untuk bertindak adil. Pintu masuk yang paling strategis untuk mewujudkan keadilan dalam polemik Al Zaytun adalah terkait afiliasi pimpinan dan sistem Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII). Selain itu, dugaan pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh entitas di dalam Al Zaytun, baik oleh individu maupun badan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. 

“Tindakan negara tidak boleh sekadar untuk memenuhi keinginan dan tuntutan massa,” ujar Direktur Riset SETARA Institute.

ROSSENO AJI | AHMAD FIKRI | HENDRIK KHOIRUL MUHID | JULI HANTORO

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus