Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mencoba Hotline Titip Rumah ke Polisi Saat Ditinggal Mudik, Begini Ketentuannya

Polsek Cilandak membuka layanan "Titip Rumah" bagi warga yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022. Begini caranya.

27 April 2022 | 12.45 WIB

Ilustrasi mudik bersama anak dengan mobil . TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi mudik bersama anak dengan mobil . TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang lebaran, masyarakat berbondong-bondong untuk mudik ke kampung halaman. Berbagai persiapan dilakukan, termasuk menitipkan kendaraan dan peliharaan. Kini, penitipan rumah pun mulai diadakan Polsek setempat untuk menjaga keamanan tempat tinggal yang ditinggal pergi pemiliknya mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Salah satunya adalah Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Melansir dari berbagai sumber, Polsek Cilandak membuka layanan penitipan rumah yang dinamai dengan ‘Titip Rumah’ bagi warga setempat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui layanan hotline tersebut, pihak kepolisian membantu mengawasi dan menjaga keamanan rumah warga selaama ditinggal mudik.

Mekanismenya, Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan membuka nomor hotline berbasis Aplikasi WhatsaApp Messenger. Warga Cilandak yang ingin menitipkan rumahnya, bisa menghubungi atau mengirim pesan melalui nomor 0858-8857-2007. Setelahnya, warga diminta untuk mengisi informasi untuk kebutuhan pendataan.

Informasi yang wajib diisi oleh warga yang akan menitipkan rumah melalui layanan hotline Titip Rumah yaitu berupa kota tujuan mudik, tanggal berangkat dan tanggal kembali mudik. Warga juga diminta untuk membagikan lokasi GPS rumahnya, supaya polisi bisa menjangkau posisi rumah warga dengan mudah dan cepat.

Ketika informasi dan data diterima, maka Polsek Cilandak menindaklanjuti permintaan dengan berpatroli di depan rumah warga yang melapor. Hal itu dilakukan demi memastikan kondisi rumah yang ditinggal selama mudik masih dalam kondisi aman.

Saat meninggalkan rumah untuk melakukan perjalanan mudik, pastikan Anda memerhatikan hal-hal sebagai berikut demi keamanan:

  1. Mematikan seluruh perangkat listrik yang tidak diperlukan
  2. Menutup semua aliran air (kran)
  3. Menitipkan hewan peliharaan
  4. Sebelum berangkat hendaknya melapor kepada Ketua RT/RW setempat
  5. Melepas selang regulator kompor gas

RISMA DAMAYANTI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus