Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang lebaran, masyarakat berbondong-bondong untuk mudik ke kampung halaman. Berbagai persiapan dilakukan, termasuk menitipkan kendaraan dan peliharaan. Kini, penitipan rumah pun mulai diadakan Polsek setempat untuk menjaga keamanan tempat tinggal yang ditinggal pergi pemiliknya mudik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya adalah Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Melansir dari berbagai sumber, Polsek Cilandak membuka layanan penitipan rumah yang dinamai dengan ‘Titip Rumah’ bagi warga setempat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui layanan hotline tersebut, pihak kepolisian membantu mengawasi dan menjaga keamanan rumah warga selaama ditinggal mudik.
Mekanismenya, Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan membuka nomor hotline berbasis Aplikasi WhatsaApp Messenger. Warga Cilandak yang ingin menitipkan rumahnya, bisa menghubungi atau mengirim pesan melalui nomor 0858-8857-2007. Setelahnya, warga diminta untuk mengisi informasi untuk kebutuhan pendataan.
Informasi yang wajib diisi oleh warga yang akan menitipkan rumah melalui layanan hotline Titip Rumah yaitu berupa kota tujuan mudik, tanggal berangkat dan tanggal kembali mudik. Warga juga diminta untuk membagikan lokasi GPS rumahnya, supaya polisi bisa menjangkau posisi rumah warga dengan mudah dan cepat.
Ketika informasi dan data diterima, maka Polsek Cilandak menindaklanjuti permintaan dengan berpatroli di depan rumah warga yang melapor. Hal itu dilakukan demi memastikan kondisi rumah yang ditinggal selama mudik masih dalam kondisi aman.
Saat meninggalkan rumah untuk melakukan perjalanan mudik, pastikan Anda memerhatikan hal-hal sebagai berikut demi keamanan:
- Mematikan seluruh perangkat listrik yang tidak diperlukan
- Menutup semua aliran air (kran)
- Menitipkan hewan peliharaan
- Sebelum berangkat hendaknya melapor kepada Ketua RT/RW setempat
- Melepas selang regulator kompor gas
RISMA DAMAYANTI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.