Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Mengadang Perusahaan Cangkang

Dokumen Pandora Papers menguak kepemilikan warga Indonesia atas perusahaan cangkang di negara-negara suaka pajak. Dua menteri Jokowi termasuk di dalamnya. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pembentukan perusahaan cangkang.  

5 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Convention Center, 18 Desember 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Convention Center, 18 Desember 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Ditjen Pajak mengklaim telah menghambat pendirian perusahaan cangkang di negara suaka pajak.

  • Nilai penghindaran pajak di Indonesia pada 2020 ditaksir mencapai US$ 4,86 miliar.

  • Pembentukan perusahaan cangkang belum tentu bermotif penghindaran pajak.

JAKARTA – Bocoran dokumen keuangan yang dikenal sebagaiĀ PandoraĀ PapersĀ menguak kepemilikan warga Indonesia atas perusahaan cangkang di negara-negara suaka pajak. Dua menteri Presiden Joko Widodo muncul dalam dokumen yang berasal dari 14 agen pengatur perusahaan cangkang itu. Mereka adalah Menteri Koordinator PerekonomianĀ AirlanggaĀ HartartoĀ yang memiliki perusahaan di British Virgin Islands, serta Menteri Koordinator Kemaritiman dan InvestasiĀ LuhutĀ BinsarĀ Pandjaitan yang memiliki perusahaan di Panama.Ā 

Terungkapnya laporan mengenai kepemilikan perusahaan cangkang ini mengulang peristiwa bocornya dokumen Panama PapersĀ pada 2016. Dokumen milik firma hukum Mossack Fonseca itu menyebutkan empat nama menteri Jokowi memiliki perusahaan cangkang di negara-negara suaka pajak. Nama jugaĀ Luhut tercantum dalam dokumen tersebut. Ia disebut sebagai Direktur Mayfair International Ltd, perusahaan cangkang di Republik Seychelles, pada 2006. Luhut membantah mendirikan Mayfair. Ia mengaku tak pernah mendengar nama itu.

Menanggapi kembali beredarnya dokumen perihal kepemilikan perusahaan cangkang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak,Ā Neilmaldrin Noor, menuturkan pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menghambat pendirian perusahaan cangkang. Misalnya dengan meningkatkan kerja sama internasional dalam penanganan perlakuan perpajakan, melaksanakan persetujuan penghindaran pajak berganda, dan berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus