Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mengadu ke Komnas HAM, Ini Curhatan Keluarga Ahmad Dhani

Penahanan Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Medaeng dari Rutan Cipinang sejak 6 Februari 2019.

5 Maret 2019 | 11.27 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengenakan blangkon saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengenakan blangkon saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan telah menyurati Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan pemindahan terdakwa Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan Medaeng, Jawa Timur ke Rutan Cipinang, Jakarta. Surat itu dibuat setelah Komnas HAM kedatangan keluarga dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela pada 7 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan keluarga dan istri Ahmad Dhani datang ke lembaganya menyampaikan bahwa mereka sulit dan terbatas dalam menjalin komunikasi dengan terdakwa di Rutan Mendaeng. "Keluarga meminta agar Ahmad Dhani dipindahkan kembali ke Rutan Cipinang," kata dia saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, keluarga curhat terkait masih adanya dua anak terdakwa yang masih kecil dan membutuhkan perhatian orang tuanya. Menurut keluarga, kata Amirrudin, anak terdakwa sulit jika mau menjenguk ayahnya di Rutan Medaeng. "Mereka memohon agar kami meminta jaksa menimbang lagi soal penahanan Ahmad Dhani," ujarnya.

Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya karena pentolan grup band Dewa itu harus menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Adapun Dhani menghuni Rutan Cipinang sejak 28 Januari lalu atas vonis 18 bulan penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Sepuluh hari menghuni rutan, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Setelah mendengar keluhan yang disampaikan istri dan keluarga Ahmad Dhani, Komnas HAM pun menyurati PT DKI. Dalam surat itu, Komnas HAM meminta jaksa menimbang soal penahanan musisi itu di Rutan Medaeng.

"Tapi bukan berarti kami yang meminta agar penahanan Ahmad Dhani dipindahkan. Sebagai institusi kami hanya meneruskan. Sebab semua warga negara mempunyai hak untuk datang dan kami pasti terima," kata Amiruddin.

Namun, berdasarkan surat balasan yang diterima Komnas HAM, Pengadilan Tinggi DKI menyatakan akan tetap menitip Ahmad Dhani di Medaeng. Alasan PT DKI mempertahankan penahanan Ahmad Dhani di sana untuk mempermudah proses hukum di Surabaya. "Kalau keluarga Ahmad Dhani datang akan saya beritahu isi surat balasan ini," kata dia.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus