Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Berburu Pajak ke Negeri Seberang

Alih-alih memberi pengampunan baru, pemerintah diminta mengoptimalkan pengejaran aset wajib pajak Indonesia yang disembunyikan di luar negeri.

2 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Wajib pajak tengah melengkapi berkas guna memenuhi persyaratan pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Wajib pajak tengah melengkapi berkas guna memenuhi persyaratan pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah diminta mengejar aset wajib pajak Indonesia yang disembunyikan di luar negeri.

  • Perburuan harta ke negeri orang dapat memanfaatkan data tax amnesty 2016.

  • Masih ada potensi dana repatriasi sekitar Rp 850 triliun yang bisa ditarik.

JAKARTA  — Alih-alih memberi pengampunan baru, pemerintah diminta mengoptimalkan pengejaran aset wajib pajak Indonesia yang disembunyikan di luar negeri. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menyebutkan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information sudah menjadi modal besar untuk mengembalikan harta tersebut ke dalam negeri.

Piter menuturkan perburuan harta ke negeri orang dapat memanfaatkan data yang dipegang pemerintah saat menggelar tax amnesty pada 2016. "Datanya sudah lengkap. Pemerintah saja yang tidak berani," kata dia kepada Tempo, kemarin. Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa mengandalkan data tersebut untuk mengejar wajib pajak yang tidak patuh dan mengenakan hukuman sebagai efek jera.

Salah satu data yang sudah tersedia pada 2016 adalah seputar aliran modal gelap (illicit funds) dari dalam negeri. Piter, yang saat itu bekerja di Bank Indonesia, terlibat dalam proses pengumpulan data tersebut. Menurut dia, potensinya luar biasa besar. "Jumlahnya tidak main-main, ribuan triliun rupiah," ujar dia.

Merujuk pada target program tax amnesty saja, setidaknya terdapat potensi harta wajib pajak Indonesia sebesar Rp 1.000 triliun di luar negeri. Ketika periode pengampunan berakhir, pemerintah hanya berhasil mengumpulkan dana repatriasi Rp 146 triliun. Artinya, masih ada potensi sekitar Rp 850 triliun yang bisa ditarik.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus