Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mengenal SIM B: Ini Beda 4 Golongan SIM B

Untuk kendaraan besar bukan sepeda motor, diatur soal SIM-nya di Peraturan Polri 2021 dalam penggolongan SIM B, termasuk untuk sopir bus Transjakarta.

4 November 2021 | 12.58 WIB

Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, temuan penyebab kecelakaan bus Transjakarta pada 25 Oktober lalu bisa menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi tentang sopir yang sehari-hari memegang SIM B II Umum.

Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap sopir bus Transjakarta mengalami serangan epilepsi saat kecelakaan terjadi.   

Wagub DKI itu mengatakan kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bisa dijadikan pelajaran bagi pihak PT Transjakarta agar bisa lebih memperhatikan proses seleksi sopir bus.

Wagub DKI Riza Patria mengatakan sopir bus Transjakarta perlu konsentrasi tinggi saat menjalani tugasnya.

Tahukan Anda, untuk menyetr kendaraan umum dan muatan seperti bus yang mengangkut penumpang umum dibutuhkan persyaratan Surat Izin Mengemudi jenis BII Umum. Bukan SIM B saja.

Berbedanya jenis kendaraan juga berbeda keahlian dalam mengemudikannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Itulah mengapa dibuat penggolongan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbagi menjadi beberapa golongan. Mulai dari kendaraan roda dua hingga angkutan besar. Khususnya pada kendaran yang bukan sepeda motor digolongkan pada SIM B.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya : Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021...


Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi memuat perbedaan antara SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, dan SIM B II Umum.

Bab II Pasal Pasal 3 menjelaskan SIM B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM BI Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (atau ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Ada dua jenis kendaraan dalam aturan SIM ini, yaitu kendaraan perseorangan dan kendaraan bermotor umum. Pada bab I pasal I angka 13 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor perseorangan adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang tanpa dipungut bayaran.

Sedangkan kendaraan bermotor umum yang mensyaratkan pengemudinya punya SIM B II Umum dijelaskan pada angka 14 merupakan kendaraan bermotor  yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

Baca : 2 Kecelakaan Bus Transjakarta, Azas Tigor: Kok Bisa Kualitas Operator Rendah?

RAHMAT AMIN SIREGAR | SYIFA INDRIARINI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus