Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Menghitung Potensi Cuan dan Risiko Usai TikTok Shop Buka Lagi

Banyak pihak sumringah dengan kembali beroperasinya TikTok Shop. Tapi ada deretan risiko muncul seiring kian populernya social commerce tersebut.

18 Desember 2023 | 09.02 WIB

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
Perbesar
TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nadia Rahman mengaku senang atas kehadiran kembali layanan belanja TikTok Shop di Tanah Air. Perempuan berusia 27 tahun ini salah salah satu pedagang TikTok Shop yang mengalami penurunan omzet hingga 40 persen setelah layanan tersebut ditutup pada 4 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"TikTok Shop masih jadi andalan kami dalam penjualan online, jadi kami senang waktu dapat info di media kalau (TikTok Shop) bakal buka lagi," kata Nadia saat kepada Tempo, Sabtu, 16 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nadia mengaku mendapatkan notifikasi pada 11 Desember 2023 atau sehari sebelum TikTok Shop resmi beroperasi kembali. Lewat notifikasi pada toko baju miliknya di platform tersebut, TikTok menyatakan akan kembali membuka fitur TikTok Shop bertepatan pada Hari Belanja Nasional atau Harbolnas pada, 12 Desember lalu. 

"Hari itu juga, toko kami buka lagi. Layanannya juga masih sama saja seperti sebelumnya," kata Nadia. Perubahan yang ada, menurutnya, hanya tampilannya yang kini bernuansa hijau dan logo Tokopedia di pojok kanan atas. 

Seperti diketaui, TikTok Shop sempat dihentikan karena dinilai tak sesuai dengan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pasalnya, perusahaan asal Cina tersebut menggabungkan fitur media sosial dan e-commerce. 

Kemudian TikTok Shop hadir kembali di Indonesia setelah berkongsi dengan e-commerce dalam negeri, Tokopedia. Tiktok diketahui sepakat menyuntikan modal kepada Tokopedia sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun. 

Melalui keterangan resminya, PT GoTo Gojek Tokopedia menyatakan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas Tokopedia. Namun, hingga saat ini, layanan TikTok Shop dan Tokopedia masih beroperasi secara terpisah. 

Proses transaksi dari sisi pembeli pun masih sama. Aldewistya, 28 tahun, mengatakan tak ada perubahan yang dilaluinya saat berbelanja di TikTok Shop saat ini. Dia berujar, pembelian masih bisa dilakukan dengan cara mengetuk ikon keranjang kuning di TikTok tanpa harus berpindah ke platform Tokopedia.

Selain tak sesuai dengan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto pun mengungkapkan bahwa pihak perusahaan belum mengajukan izin baru ihwal kombinasi bisnis TikTok dan Tokopedia. "Sebetulnya belum ada izin baru," kata Rifan Ardianto saat ditemui di Tokopedia Tower, Selasa, 12 Desember 2023. 

Selanjutnya: Kembalinya TikTok Shop yang tak berizin pun...

Kembalinya TikTok Shop yang tak berizin pun menjadi sorotan. Penerapan skema transaksi yang lama menuai kritik karena menyalahi aturan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan Tokopedia.

"TikTok dan GoTo harus mematuhi kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial," ujar Teten. Sebab, Teten menilai penggabungan media sosial dan e-commerce dapat mendorong penyalahgunaan data pribadi penggunanya. 

Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Kementerian Perdagangan melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE juga diwajibkan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya. 

Potensi penyalahgunaan data pribadi ini juga menjadi perhatian pengusaha di dalam negeri. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Erik Hidayat, misalnya, mengatakan setelah TikTok mengakuisisi Tokopedia, semua data pengguna ekosistem GoTo sudah bisa dikuasai oleh TikTok. Termasuk data pergerakan orang alias di aplikasi Gojek, penyimpanan uang pengguna di GoPay, hingga karakter belanja seluruh warganet Indonesia di Tokopedia. 

Dengan demikian, kata Erik, database yang dimiliki Tokopedia dengan sekitar 150 juta pengguna akan berpindah ke TikTok. Menurut dia, kondisi ini membuat otomatis data besar konsumen Indonesia akan dengan mudah dimanfaatkan oleh orang asing.

Dia memprediksi nantinya akan bermunculan berbagai produk dari niaga elektronik ini. Dengan berpindahnya data konsumen Tokopedia ke TikTok, Erik juga menilai data tersebut akan dengan mudah pula dimonetisasi oleh asing.

"Data-data bisa dijual ke produsen benda ataupun jasa apa pun, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ujarnya. Karena itu, Erik berharap pemerintah melakukan sesuatu tentang hal ini. 

Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Heru Sutadi pun mewanti-wanti soal pengamanan data pribadi pelanggan agar tidak sampai ada penumpukan data di satu plafform. "Waktu TikTok Shop ditutup sebelumnya kan ada potensi penumpukan data media sosial dan e-commerce," ujarnya ketika dihubungi.

Ia pun berharap bahwa investasi asing yang masuk dan bermitra dengan pemain lokal di Tanah Air benar-benar membawa manfaat. Tapi investor tetap harus menaati aturan, salah satunya Permendag No. 31 Tahun 2023 yang jelas melarang e-commerce dan sosial media beroperasi di satu tempat yang sama. "Ini harus dipatuhi. Kecuali ada perubahan aturan," ucap Heru.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti belum adanya kewajiban e-commerce untuk melakukan tag-ing produk impor di situs/aplikasinya. "Padahal tag-ing ini sangat penting untuk membuat kebijakan mengenai barang impor. Tag-ing memungkinkan pemerintah mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor," ujarnya.

Selanjutnya: Sedangkan fasilitas ruang promosi, menurut Nailul, masih...

Sedangkan fasilitas ruang promosi, menurut Nailul, masih bisa dimanfaatkan bagi produk impor karena sifatnya pengutamaan produk dalam negeri. Ia menilai pelarangan pemberian fasilitas promo seharusnya bisa diterapkan di produk impor.

Sebaliknya, kata Nailul, tidak ada persentase etalase bagi produk dalam negeri sebagaimana ada aturan untuk retail modern. Ia mengusulkan, pemerintah membuat aturan ruang etalase minimal di e-commerce untuk menampilkan produk dalam negeri. "Minimal 30 persen etalase di e-commerce untuk produk dalam negeri, seharusnya masih bisa," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan mengakui kembalinya TikTok Shop saat ini memang menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menggarisbawahi bahwa platform TikTok sebagai media sosial hanya boleh menyediakan fitur promosi. Sedangkan transaksi penjualan dapat dilakukan di e-commerce Tokopedia.  

Namun, pihak regulator memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada perusahaan tersebut. Isy Karim mengatakan TikTok akan diberi waktu untuk melakukan uji coba selama 3-4 bulan. "Karena perlu transisi, maka diberikan waktu 3-4 bulan, Nanti semua dipindahkan jadi dia (TikTok Shop) tidak jualan lagi di media sosialnya,” ujar Isy Karim saat ditemui pada Selasa, 12 Desember 2023. 

Isy mengatakan izin yang dimiliki oleh TikTok adalah media sosial, sehingga tidak boleh menyediakan fitur belanja seperti e-commerce. Karena itu, ia meminta agar seluruh layanan transaksi jual beli di TikTok Shop harus dialihkan ke Tokopedia. Setelah itu masa uji coba selesai, Isy mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil evaluasinya berdasarkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Sementara itu, TikTok maupun Tokopedia berjanji akan segera membenahi platform mereka agar sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Direktur Eksekutif E-commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo mengatakan layanan yang beroperasi saat ini masih dalam masa uji coba. 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan semua regulator dan juga kami akan terus kerja sama dengan tokped untuk menjujung tinggi UMKM lokal," ujar Stephanie saat ditemui di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember. 

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto pun mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan semua regulator untuk mematuhi peraturan yang ada, khususnya untuk melindungi UMKM dalam negeri. "Jadi ya memang masa uji coba, niatan kami benar-benar untuk memikirkan UMKM dahulu." 

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus