Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mengintip lewat CCTV Termasuk Kelainan Seksual, Ini Kata Psikolog

Oknum karyawan Starbucks yang mengintip pelanggannya melalui kamera CCTV dikaitkan dengan salah satu kelainan seksual yang disebut voyeurism.

3 Juli 2020 | 19.05 WIB

Ilustrasi kamera pengintai. Sxc.hu/Anja Ranneberg
Perbesar
Ilustrasi kamera pengintai. Sxc.hu/Anja Ranneberg

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Oknum karyawan Starbucks yang mengintip pelanggannya melalui kamera CCTV dikaitkan dengan salah satu kelainan seksual yang disebut voyeurism.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Psikolog Zoya Amirin mengatakan, voyeurism merupakan salah satu bagian dari paraphilia atau penyimpanan perilaku seksual di mana dia merasa terangsang jika mengintip orang lain telanjang atau melakukan hubungan seksual dan sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sepintas, tindakan oknum karyawan tersebut mirip dengan gejala para pelaku voyeurism. "Kalau kayak gangguan memang mirip ciri-cirinya," kata Zoya Amirin kepada Antara, Jumat, 3 Juli 2020.

Baca: Crosshijaber Belum Tentu Penyimpangan Seksual, Ini Kata Psikolog

Namun untuk menentukan apakah pelaku memang mengidap voyeurism, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terlebih belum banyak informasi yang diterima apakah oknum karyawan tersebut memang sering melakukannya berulang kali.

"Masalahnya, yang di Starbucks itu, kita hanya melihat satu kejadian di antara semuanya. Kalau cuma satu kejadian apakah dia selalu memanfaatkan CCTV untuk bisa terangsang," ujar wanita yang juga dikenal sebagai seksolog tersebut.

Bagi Zoya Amirin, apa yang dilakukan oknum karyawan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual dan harus ditindak dengan tegas.

"Menurut saya dia bukan voyeurism. Dia istilahnya pervert (mesum). Kalau menurut saya itu termasuk pelecehan seksual, kalau kita bilang dia gangguan jadi seolah-olah harus direhabilitasi dan tidak bertanggung jawab atas apa yang diperbuat," tegas dia.

Zoya juga mengatakan seharusnya pihak Starbucks sebagai tempat oknum karyawan tersebut bekerja juga harus bertindak tegas dengan memproses secara hukum.

"Tidak hanya pecat aja sebenarnya. Harusnya di proses hukum. Starbucks bukan hanya soal memecat. Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tapi ini juga pelanggaran hak asasi manusia pelecehan seksual ini. Kalau dipecat nanti dia bisa kemana-mana," kata Zoya menegaskan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus