Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Merespons Kehadiran GRIB Jaya, Gubernur Bali: Sudah Ada Pecalang

Pemerintah Provinsi Balimenegaskan tidak memerlukan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme,

13 Mei 2025 | 18.00 WIB

Merespons Kehadiran GRIB Jaya, Gubernur Bali: Sudah Ada Pecalang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pemerintah Provinsi Balimenegaskan tidak memerlukan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat sehingga mengakibatkan timbulnya ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif.

Untuk menjaga keamanan lingkungan, selain dari aparat TNI dan Polri, Bali juga sudah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau biasa disebut Sipandu Beradat.

"Bali telah memiliki Sipandu Beradat dan Bakamda terdiri atas pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020," kata Gubernur Bali Wayan Koster  di Denpasar, Senin, 12 Mei 2025, merespons munculnya ormas dari luar Bali bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB  Jaya yang ditolak penduduk lokal, demikian dilaporkan Antara.

Dengan unsur adat dan aparatur negara sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban di Bali, kata Gubernur, ormas yang berkedok ingin membangun Bali, tetapi keberadaannya meresahkan tidak diperlukan.

Pemprov Bali bersama DPRD Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX Udayana, Kejati Bali, dan Forkopimda lain di Bali melihat ormas preman yang meramaikan media sosial belakangan merusak citra pariwisata Bali yang dikenal sebagai destinasi perusahaan dunia yang paling aman.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus