Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Urban Poor Consortium (UPC) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempercepat perubahan kebijakan tata ruang dan zonasi untuk penataan kampung. Koordinator Advokasi UPC Gugun Muhammad menyebut perubahan itu diperlukan agar pemerintah DKI bisa segera mengimplementasikan penataan 21 kampung.
"Kemarin kami usulkan ke gubernur supaya ada upaya percepatan, karena gubernur ini juga tinggal dua tahun ya," kata dia saat dihubungi, Selasa, 18 Agustus 2020.
Proyek penataan 21 kampung di Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Satu dari 21 kampung itu adalah Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Akuarium, UPC: Pendekatan Anies Baswedan Beda dengan Gubernur Sebelumnya
Menurut Gugun, penataan di 20 kampung lainnya belum terealisasi karena terganjal masalah payung hukum. "Kalau kebijakannya berubah, saya yakin warganya jadi lebih punya kepastian. Pemerintah mau bikin program di sana juga punya kepastian hukum," ujarnya.
Hingga saat ini, baru lahan Kampung Akuarium yang berstatus hukum jelas. Pemerintah DKI menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).
Dalam aturan itu, tutur dia, tertera bahwa lahan Kampung Akuarium ditetapkan sebagai zona pemerintahan daerah berkode P.3. Gugun mengklaim, rumah susun umum boleh didirikan di zona P.3.
"Sekarang yang dibangun ini kan rumah susun umum," ucap dia.
Penataan Kampung Akuarium masuk dalam program community action plan (CAP). Pemerintah DKI akan membangun Kampung Susun Akuarium untuk warga yang kena penggusuran di era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam penataan kampung Akuarium, nantinya akan ada lima blok kampung susun dengan total 241 unit hunian di atas tanah seluas 10.300 meter persegi itu. Pemerintah DKI membangun 32-56 unit hunian tipe 36 di setiap blok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini