Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mencantumkan hukuman pidana mati. Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ancaman pidana mati dalam undang-undang ini telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat serta tidak diancamkan pada semua pelaku tindak pidana narkotik. Selain itu, kata Jimly, undang-undang tersebut mengatur hukuman pidana minimal, sehingga hakim tidak dapat dengan semena-mena menjatuhkan hukuman mati.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo