Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

MK Tolak Hapus Hukuman Mati

5 November 2007 | 00.00 WIB

MK Tolak Hapus Hukuman Mati
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mencantumkan hukuman pidana mati. Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ancaman pidana mati dalam undang-undang ini telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat serta tidak diancamkan pada semua pelaku tindak pidana narkotik. Selain itu, kata Jimly, undang-undang tersebut mengatur hukuman pidana minimal, sehingga hakim tidak dapat dengan semena-mena menjatuhkan hukuman mati.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus