Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

MNC Group Belum Tunjukkan Iktikad Baik Soal Akuisisi Jalan, Ketua RW Kebon Sirih Ungkit Pembongkaran Masjid Al Hurriyah

Warga Kebon Sirih menilai keberadaan MNC Group di wilayahnya tidak membawa manfaat bagi warga, justru membawa kerugian.

13 November 2023 | 15.52 WIB

Suasana Jalan MHT X Kebon Sirih Timur, Menteng, Jakarta Pusata yang akan diambil alih MNC Group. Dok istimewa
Perbesar
Suasana Jalan MHT X Kebon Sirih Timur, Menteng, Jakarta Pusata yang akan diambil alih MNC Group. Dok istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 06 Kebon Sirih Tomy Tampatty mengatakan belum ada iktikad baik dari anak perusahaan MNC Group, PT GLD Property untuk berkomunikasi dengan warga soal akuisisi Jalan MHT Gang Kebon Sirih X.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Sampai saat ini tidak ada komunikasi antara warga dengan pihak PT MNC Group,” kata Tomy kepada TEMPO melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, keberadaan MNC Group di wilayahnya tidak membawa manfaat bagi warga. Justru sebaliknya warga Kebon Sirih mengalami kerugian karena Masjid Al Hurriyah dibongkar secara paksa. Saat ini, tanah wakaf atau lahan seluas 595 meter persegi bekas masjid itu telah menjadi kawasan bisnis MNC Group.

“Soal masjid, rencananya kami akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum/PMH ke PT MNC Group dan pihak-pihak terkait lainnya. Nilai gugatan atas kerugian immaterial senilai seribu triliun rupiah,” ujarnya.

Alasan gugatan tersebut, kata dia, nilai kerugian warga yang tidak bisa melakukan ibadah salat di Masjid Al Hurriyah karena sudah dibongkar. “Dalam waktu dekat kami akan mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk bersama-sama kita ajukan gugatan PMH di PN Jakarta Pusat dan kami akan meminta seluruh umat muslim dapat menjadi saksi di pengadilan,” ucap Tomy.

Selanjutnya kronologi konflik warga Kebon Sirih dan MNC Group...

Kronologi Konflik Warga Kebon Sirih dan MNC Group
Konflik yang melibatkan warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan PT GLD Property ini berawal dari perusahaan properti milik MNC group itu akan mengambil alih lagi jalan MHT gang Kebon Sirih X.

Padahal sebelumnya pihak PT GLD Property telah mengambil jalan MHT gang IX seluas 599,40 meter persegi dengan rincian panjang 178 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan. 

Tomy mengatakan proses pengambilalihan Jalan MHT Gang IX RT 12 RW 06 terjadi sejak 2020, di era Gubernur DKI Anies Bawesdan dan Sekda DKI Saefullah. Usai diambilalih, kondisi jalan tersebut sekarang ini sudah didirikan atau bangunan gedung MNC group.  

Kini, anak perusahaan MNC Group kembali ingin mengambil alih jalan MHT gang X. Warga pun langsung melakukan penolakan. Jalan tersebut masih digunakan oleh warga. "Jalan MHT tersebut fasilitas umum dan masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum," kata Tomy. 

Jalan MHT gang X yang ingin diambil alih oleh MNC Group memiliki luas 805,20 meter persegi dengan rincian panjang 244 meter dan lebar 3,30 meter termasuk lahan saluran air sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan. 

Alasan Warga Kebon Sirih Tolak Pengambilalihan Jalan
Tomy menceritakan warga baru mengetahui rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X, saat petugas Suku Dinas Cipta Kerja dan Sudin perumahan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan ke lokasi pada 23 Agustus 2023.

"Kepada petugas sudah kami jelaskan bahwa di wilayah kami masih banyak warga/penghuni dan Jalan MHT Gang X  masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum yang melintas dari dan ke stasiun Gondangdia," kata Tomy. 

Lebih lanjut Tomy menjelaskan bahwa sebenarnya sudah sejak awal warga menolak pengambilihan jalan MHT Gang IX. Alasannya, jalan MHT gang IX dan gang X Kebon Sirih Timur merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai pihak manapun termasuk PT GLD Property.

"Sejak awal kami pengurus RW bersama warga  sudah menyatakan menolak  pengambilalihan Jalan MHT Gang IX," ucapnya. 

Sebelumnya, warga Kebon Sirih telah berulang kali terlibat dalam konflik dan perselisihan dengan MNC Group. Pada Maret 2022, warga memprotes keras perusakan dan tukar guling tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis. Kasus tersebut mengakibatkan pelaporan polisi terhadap Tomy atas dugaan pencemaran nama baik.

Warga Kebon Sirih Minta Heru Budi Batalkan Pengambilalihan Jalan
Tomy mengatakan telah melaporkan secara tertulis masalah pengambilalihan jalan ini ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia meminta agar Heru Budi bisa membatalkan pengambilalihan Jalan MHT gang IX dan gang X oleh PT GLD Property demi mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum.

Selain itu, Tomy meminta Heru Budi memerintahkan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua petugas, aparat atau SKPD yang terlibat dalam proses pengambilalihan Jalan MHT tersebut. "Petugas yang terbukti bersalah harus dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," kata Tomy.

Saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Heru Budi mengatakan dirinya telah mengecek informasi tentang rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X Kelurahan Kebon Sirih oleh PT GLD Property anak perusahaan MNC Group. “Saya cek belum ada. Intinya kalau itu masih dibutuhkan masyarakat ya Pemda pasti memfasilitasi,” kata Heru Budi, Kamis, 9 November 2023.

Menurutnya, pengambilalihan lahan di jalan MHT gang Kebon Sirih X oleh anak MNC Group belum disetujui. “Di zaman saya belum ada. Tahun ini baru ngecek kan tapi belum disetujui, berarti ya sudah belum, jawabannya,” ujarnya.

Pilihan Editor: Warga Kebon Sirih Dukung Pernyataan Heru Budi, Tolak Rencana MNC Group Caplok Jalan MHT Gang X

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus