Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI baru mengembalikan 11 mobil dinas pejabat jenis Toyota Corolla Altis dari total 101 yang dipinjam. Sebelas mobil tersebut telah terparkir di gudang yang luasnya lebih dari setengah lapangan sepak bola milik Badan Aset DKI. Sedan hitam itu terlihat bersih. Tak tampak adanya goresan pada bodi mobil yang baru terpakai selama 2 tahun itu.
“Mobilnya masih mulus. Karena itu sengaja ditaruh di dalam biar enggak kepanasan dan kehujanan,” tutur Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Syahrul Hidayat, kepada Tempo, Minggu, 29 Oktober 2017.
Baca: Anggota DPRD DKI Wajib Kembalikan Mobil Dinas pada Akhir Oktober
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul menuturkan, hingga kemarin sore, baru ada sebelas mobil bekas anggota DPRD yang sudah dikembalikan kepada Badan Aset. Dia juga telah mengecek kondisi bodi mobil, pelek, mesin, hingga surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Semuanya masih standar,” ujar Syahrul.
Jumat lalu, 27 Oktober 2017, merupakan tenggat bagi anggota Dewan untuk mengembalikan mobil dinasnya. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dalam surat edarannya, mengingatkan kepada anggota Dewan untuk mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat Dewan. Ada 101 mobil dinas anggota Dewan yang harus dikembalikan. Hanya pimpinan Dewan yang masih boleh menggunakan mobil dinas.
Anggota Dewan diminta mengembalikan mobil dinas karena akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 21,5 juta per bulan atau Rp 18,275 juta setelah dipotong pajak sebesar 15 persen. Selain tunjangan transportasi itu, anggota Dewan menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan rapat dan kenaikan tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca: Alasan 101 Unit Mobil Dinas Ditarik dari Anggota DPRD DKI
Sekretaris DPRD Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengungkapkan belum semua mobil dinas yang dikembalikan lantaran Dewan masih reses dan melaksanakan kunjungan kerja. Berdasarkan catatan Badan Aset, sampai Minggu, 29 Oktober 2017, sudah ada 20 mobil yang dikembalikan dengan rincian 11 unit ada di Badan Aset dan 9 unit ada di Sekretariat Dewan. “Memang batasnya (pengembalian) sampai akhir bulan,” tuturnya.
Jika sampai akhir bulan anggota Dewan tak kunjung mengembalikan mobil dinasnya, Sekretaris Dewan, kata Yuliadi, tidak akan mentransfer tunjangan transportasi. Karena itu, dia berharap fraksi-fraksi segera memerintahkan anggotanya untuk segera mengembalikan mobil dinas tersebut.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Achmad Firdaus, telah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pendapat apakah mobil dinas bekas anggota Dewan itu bisa dilelang atau tidak. Sebab, usia mobil dinas itu baru dua tahun.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah berusia paling singkat tujuh tahun. “Pak Djarot (dulu) inginnya ada pelelangan. Tapi saat ini saya masih berkoordinasi dengan Gubernur (Anies Baswedan) dan Wakil Gubernur (Sandiaga Uno),” tuturnya.
Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni, mengimbau anggotanya untuk segera mengembalikan mobil dinas. Pengembalian mobil terhambat karena ada anggota Dewan yang melaksanakan kunjungan kerja. “Sesuai dengan edaran, akan kami kembalikan (mobil dinas),” ujarnya.
Menurut Abdul, lebih praktis menerima tunjangan transportasi dibanding menggunakan mobil dinas. Sebab, untuk merawat mobil dinas itu anggota Dewan mesti menggunakan uang pribadinya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono. Dia meminta anggotanya segera mengembalikan mobil dinas sebelum November. “Memang sejauh ini belum ada sanksi. Tapi ini (pengembalian mobil dinas) lebih ke soal etika,” tuturnya.
Berikut ini tunjangan yang dialokasikan untuk anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1.Tunjangan komunikasi dan listrik Rp 20 juta per bulan.
2.Tunjangan transportasi pengganti mobil dinas, untuk anggota Dewan, Rp 21,5 juta per bulan (belum dipotong pajak 15 persen).
3.Tunjangan rapat Rp 500 ribu untuk ketua, Rp 400 ribu bagi wakil ketua, dan Rp 350 ribu untuk anggota.
4.Selain mobil dinas, ada tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri yang besarannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017. Dalam peraturan ini anggota Dewan masuk golongan B. Saat berkunjung ke Jerman, misalnya, mereka akan menerima uang harian sebesar US$ 415 atau Rp 5,6 juta per hari.