Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta, mengakui bahwa kliennya telah bertemu satu meja dengan pelapor, Muannas Alaidid, kemarin, Rabu, 23 September 2020. Dalam pertemuan itu, Tonin mengatakan pihak mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga dihadirkan untuk menengahi kedua pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin itu di hadapan hakim, kami mediasi. Dalam mediasi menuju titik perdamaian," ujar Tonin saat dihubungi, Kamis, 24 September 2020. Secara pribadi ia ingin agar kasus yang menjerat kliennya itu segera selesai dan berakhir damai.
Ia juga berharap klaim obat Covid-19 ini tak membuat gaduh masyarakat lagi. "Menuju bagaimana tidak gaduh lagi. Kalau tidak gaduh damai kan?" ujar Tonin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muannas Alaidid melaporkan Hadi, produsen minuman herbal yang mengklaim minuman itu berkhasiat obat Covid-19. Ia juga melaporkan musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada 3 Agustus 2020 ke Polda Metro Jaya. Muannas melaporkan mereka karena unggahan video di channel Dunia Manji milik Anji tentang klaim obat Covid-19 itu dianggap bohong.
Mereka dibidik dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak mau kalah, Hadi Pranoto pada awal Agustus balas menggugat perbuatan melawan hukum dan ganti rugi terhadap Muannas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam petitum gugatan, Ketua Cyber Indonesia itu dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 150 triliun.
Setelah sebulan berlalu, Tonin mengisyaratkan kasus laporan di Polda Metro Jaya dan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu tak akan berlanjut. Pihaknya sampai saat ini masih menggelar mediasi dengan Muannas.
"Yang pasti damai dulu. Damai artinya tidak ada dendam, tidak ada kepentingan yang lain.” Sedangkan mencabut laporan perkara adalah akibat hukumnya. “Kalau sudah ada damai, mau apa lagi?"