Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan bakal melaporkan penceramah Haikal Hassan ke polisi. Laporan ini berkaitan dengan cuitan di akun Twiter pribadi, Haikal Hassan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jam 13.00 di Bareskrim Polri," kata Muannas kepada Tempo, Senin, 7 Juni 2021
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid, dia menjelaskan bahwa laporan terhadap Haikal Hassan ini dibuat karena delik umum. Dugaannya adalah penyebaran berita bohong dan SARA.
"Twit Haikal Hassan berkaitan dugaan menyebarkan hoax dan SARA soal ibadah haji yg merupakan rukun islam ke-5, ini jauh lebih berbahaya dibanding kasus Ratna Sarumpaet yang hanya urusan Pilpres," kata Muannas.
Menurut Munannas Alaidid, cuitan Haikal yang bermasalah telah dihapus. Cuitan dari akun @haikal_hassan yang telah dihapus tersebut berbunyi "Baru pertama kali terjadi sejak ada NKRI di mana warganya tidak bisa pergi haji. Apakah karena faktor terlalu dekat dengan RRC? Apakah karena kezaliman terhadap HRS? Apakah karena dana haji terpaksa dipakai? Apakah murni alasan kesehatan? Apakah menunggu pengadilan akhirat saja?"
Pengacara Haikal Hassan, Tonin Tachta mengaku belum menerima informasi soal rencana pelaporan oleh Cyber Indonesia ini. Menurut dia, Haikal juga belum mengabari. "Belum," kata Tonin yang mendampingi Haikal Hassan atas laporan tentang 'Mimpi Rasulullah' tersebut.
M YUSUF MANURUNG