Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Masuk periode mudik, perusahaan otobus antarkota antarprovinsi atau bus AKAP di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur mulai menaikkan harga tiket keberangkatan hingga 50 persen dari biasanya.
Kepala Terminal Pulogebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, mengatakan kenaikan harga tiket tersebut menyusul peraturan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021.
"Per 1 Mei ada kenaikan yang merata pada PO, kisaran 50 persen dari harga sebelumnya," kata Bernard Pasaribu.Penumpang Bus AKAP (antar kota antar provinsi) duduk dengan menjaga jarak di Terminal Pulogebang, Jakarta, Ahad, 10 Mei 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bernard Pasaribu mengatakan bahwa kenaikan harga tiket bus AKAP itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjelang Lebaran bahkan sebelum pandemi Covid-19.
Hanya saja menurut Bernard, para PO tahun ini mulai menaikkan harga tiket bus AKAP karena adanya peraturan larangan mudik tersebut.
Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mengalami lonjakan beberapa hari jelang aturan larangan mudik diberlakukan.
Bernard mengatakan lonjakan penumpang sekitar 40 persen dari hari sebelumnya yang didominasi oleh penumpang tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera.
"Tanggal 28 April 2021 jumlah keberangkatan sebanyak 943. Tanggal 29 April jumlah keberangkatan sebanyak 1.382 penumpang, sementara tanggal 30 April sebanyak 1.183 penumpang," ujarnya ihwal data menjelang periode mudik lebaran.
ANTARA
Baca juga : Terupdate Metro: Bupati Tangerang Bicara Hari Buruh, PO Bus Naikkan Tarif Mudik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini