Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Muktamar Muhammadiyah Bahas Krisis Air

Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, 4-7 Agustus 2015, akan membahas sejumlah isu strategis di antaranya krisis air.

2 Agustus 2015 | 05.30 WIB

Din Syamsuddin diapit oleh Drs. Goodwill Zubir (kiri) dan Dr. Haedar Nashir dalam sidang pleno penetapan ketua umum PP Muhammadiyah 2010-2015 dalam Muktamar Muhammadiyah di Sportorium UMY, Rabu (7/7). Dalam sidang ini, secara resmi ketua incumbent Din Sya
Perbesar
Din Syamsuddin diapit oleh Drs. Goodwill Zubir (kiri) dan Dr. Haedar Nashir dalam sidang pleno penetapan ketua umum PP Muhammadiyah 2010-2015 dalam Muktamar Muhammadiyah di Sportorium UMY, Rabu (7/7). Dalam sidang ini, secara resmi ketua incumbent Din Sya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO , Makassar: Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, 4-7 Agustus 2015, akan membahas sejumlah isu strategis, selain agenda utama pemilihan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020. Salah satunya adalah krisis air yang melanda sebagian penduduk Indonesia, termasuk di antaranya beberapa kawasan di Indonesia.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengatakan Muktamar Muahammadiyah selalu dimanfaatkan untuk merumuskan pikiran terkait berbagai isu yang berkaitan langsung dengan peradaban umat. Krisis air menjadi perhatian khusus karena mengancam keberlangsungan hidup manusia. Potensinya juga sudah di depan mata, terutama pada musim kemarau seperti saat ini.

“Manusia sangat mengandalkan air. Hampir semua kegiatannya memerlukan air. Bahkan juga tercipta dari setetes air,” kata Din Syamsuddin pada konferensi pers menjelang Muktamar di Makassar, Sabtu petang, 1 Agustus 2015. “Jangan sampai berdampak luas jika tidak segera diantisipasi."

Menurut Din, perhatian soal air bukan barang baru bagi Muhammadiyah. Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan panduan fikih tentang air, terutama bagaimana melestarikan sumber daya alam tersebut. Fikih itu ditetapkan pada Musyawarah Nasional Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Maret lalu. Salah satu isinya mengharamkan pencemaran dengan membuang secara langsung limbah ke sungai sebagai salah satu sumber air.

Din menambahkan, baru-baru ini PP Muhammadiyah bersama Majelis Ulama Indonesia mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang itu dianggap tidak berpihak kepada masyarakat karena melegalkan privatisasi sumber air oleh pengusaha, di saat orang-orang malah kesulitan.

Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Ini merupakan bagian dari jihad konstitusi. Kami selalu memperjuangkan hak konstitusi rakyat terhadap air sebagai sumber kehidupannya,” kata Din.

Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar dihadiri sekitar 3.000 peserta sebagai perwakilan pengurus di seluruh Indonesia. Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan bahwa secara umum muktamar ditekankan pada gerakan pencerahan, sesuai dengan tema yang diusung, “Gerakan Pencerahan untuk Indonesia Berkemajuan.” Diharapkan dapat mewujudkan tiga pencerahan, yakni pembebasan, pemberdayaan, dan pemajuan umat.

Menurut Haedar, pembebasan umat terkait hal-hal yang dapat menghambat kemajuan mereka. Di antaranya kemiskinan dan kebodohan. Pemberdayaan dilakukan lewat pendidikan dan kegiatan sosial lewat melalui amal usaha Muhammadiyah. Adapun pemajuan, ditekankan agar umat muslim di Indonesia bisa memiliki daya saing dengan dengan negara-negara lain, terutama di kawasan ASEAN.

AAN PRANATA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus