Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Nasib NIK Warga Ber-KTP DKI yang Kerja atau Kuliah di Luar Negeri

Pemprov DKI menjelaskan nasib NIK warga ber-KTP DKI yang sedang bekerja atau kuliah di luar kota atau luar negeri.

6 Mei 2023 | 13.48 WIB

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP tidak berlaku bagi penduduk yang sedang tugas atau kuliah di luar kota/luar negeri. Syaratnya adalah warga tersebut memiliki aset atau tempat tinggal yang alamatnya tercantum pada KTP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Jadi, mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ (sesuai alamat di KTP), kami enggak (nonaktifkan NIK),” kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI berencana menonaktifkan NIK KTP pada Maret 2024. Penonaktifan NIK berlaku bagi warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. 

Menurut Budi, penonaktifan NIK tidak berlaku bagi pekerja dan mahasiswa di luar kota/luar negeri dengan catatan perlu ada surat keterangan. Surat itu harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak ada di Jakarta karena tugas kerja atau menempuh pendidikan.

“Ini kan banyak pertanyaan nih, gimana mahasiswa yang di luar daerah apalagi di luar negeri. Kami take down (kecualikan) itu,” ujarnya.

Karena itulah, sebelum menonaktifkan NIK, Disdukcapil DKI akan terlebih dahulu melakukan verifikasi data. Budi membeberkan ada empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan. 

Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu. 

Budi Awaluddin mengatakan tak butuh waktu lama untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi NIK KTP yang dinonaktifkan. “Untuk mengaktifkan kembali (NIK KTP) enggak terlalu lama. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali,” ucap Kepala Disdukcapil DKI itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus