Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sumber Daya Manusia atau SSDM Polri meluncurkan hotline pengaduan masyarakat yang ditujukan dalam proses rekrutmen calon anggota Polri. Masyarakat dapat dengan bebas dan dipersilahkan untuk melakukan laporan atau aduan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan calon anggota polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan peluncuran hotline tersebut dihadiri oleh para kepala biro dan kepala bagian SSDM Polri, perwakilan Divisi Propam Polri, perwakilan Itwasum Polri, Kompolnas, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Himpunan Psikologi Indonesia atau Himpsi, dan LSM secara tatap muka. Sementara itu, untuk perwakilan masing-masing Polres dan Polda dihadirkan secara virtual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kegiatan rekrutmen ini harus menjadi kontribusi positif dengan melaksanakan prinsip Betah (bersih, transparan, akuntabel dan humanis), dan clean and clear," ujar Inspektur Dedi Prasetyo selaku Asisten Kapolri bidang SDM kepada seluruh jajaran yang hadir secara tatap muka dan virtual di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023.
Masyarakat nantinya bisa mengadu pada nomor ponsel 085773760016, nomor ini juga terhubung langsung dengan aplikasi WhatsApp SSDM Polri. Dalam acara peluncuran tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa hanya ada satu nomor hotline yang digunakan oleh SSDM Polri.
Nomor Aduan Situasi Darurat
Namun demikian, selain nomor aduan yang digunakan untuk melaporkan adanya penyimpangan dalam proses rekrutmen polisi, Polri juga memiliki nomor darurat yang dapat dihubungi oleh masyarakat Indonesia ketika sedang berada dalam keadaan darurat. Dilansir dari laman polri.go.id, kehadiran nomor darurat tersebut dihadirkan dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat secara lebih cepat.
Polri menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110. Selain sebagai upaya untuk menghadirkan layanan yang cepat dalam keadaan darurat bagi masyarakat, kehadiran layanan tersebut juga ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan keamanan publik.
Dalam penyelenggaraan layanan tersebut, Polri dan Telkom telah menyiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat berfungsi untuk melakukan pencatatan atau perekaman setiap interaksi antara Polri dan masyarakat, sehingga nantinya akan dimungkinkan pengendalian respons untuk kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Selain itu, sistem layanan tersebut nantinya akan dibuka melalui saluran telepon, sms, surat elektronik, faksimile, dan sosial media yang didukung oleh jaringan Telkom Group Indonesia. Nomor darurat yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat tersebut nantinya akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan pelayanan berupa informasi, pelaporan atas kejadian darurat, dan pengaduan atas tindakan yang mengancam nyawa.
Pengaduan Melalui Aplikasi
Selain pengaduan yang dapat dilakukan melalui nomor yang telah tertera, Polri melalui Divisi Propam Polri meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat menjadi tempat pengaduan masyarakat bila nanti ditemukan suatu penyimpangan terhadap oknum anggota polisi. Selain melalui aplikasi tersebut, nantinya masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui telepon pada call center dengan nomor 081319178714 dan 021-7218615.
Menurut laman polresposo.com, Propam Presisi adalah aplikasi yang dapat mengontrol perilaku personil Polri dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, aplikasi ini menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan oknum petugas Polri yang melakukan penyimpangan. Polri berharap dengan adanya aplikasi Propam Presisi dan nomor telepon yang telah tertera, hal tersebut dapat melakukan kontrol terhadap perilaku personel Polri sehingga dalam melaksanakan tugasnya melayani dan mengayomi masyarakat tidak bertentangan dengan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.