Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengerahkan total 2.939 personel gabungan dalam Operasi Zebra Jaya 2024. Operasi ini digelar selama dua minggu, dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024, dengan membidik penertiban 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Total personel yg terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia merincikan, personel yang dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini terdiri dari personel gabungan, yakni dari Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan dari kepolisian resor atau polres sebanyak 1.369.
“(Operasi) yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum,” tutur Ade Ary.
Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebagai berikut:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas;
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak layak jalan;
11. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
12. Kendaraan beroda dua dan empat tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik