Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Operasi Zebra Jaya 2024: Waktu Pelaksaan dan Sasaran Pelanggaran

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 dengan mengerahkan 2.939 personel.

14 Oktober 2024 | 14.24 WIB

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengerahkan total 2.939 personel gabungan dalam Operasi Zebra Jaya 2024. Operasi ini digelar selama dua minggu, dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024, dengan membidik penertiban 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Total personel yg terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia merincikan, personel yang dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini terdiri dari personel gabungan, yakni dari Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan dari kepolisian resor atau polres sebanyak 1.369. 

“(Operasi) yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum,” tutur Ade Ary. 

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebagai berikut:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas;

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;

4. Kendaraan melawan arus;

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

6. Menggunakan HP saat berkendara;

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;

8. Melebihi batas kecepatan;

9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;

10. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak layak jalan;

11. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;

12. Kendaraan beroda dua dan empat tidak dilengkapi STNK;

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus