Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pajak LCGC 2022, HPM Yakin Pasar Mobil Murah Masih Banyak Diminati

Pajak mobil LCGC berlaku untuk mobil baru yang memiliki konsumsi bahan bakar 23 km/liter. Mobil baru LCGC diwajibkan memenuhi TKDN sebesar 80 persen.

19 November 2021 | 11.36 WIB

Honda Brio Satya mampu mencetak penjualan cukup bagus. Brio Satya adalah mobil yang diciptakan Honda untuk mengisi pasar kelas LCGC. Pada awalnya, Brio Satya menggunakan mesin paling besar di kelas itu setelah kemudian disusul Datsun Go dan kembaran Ayla maupun Agya. Mobil LCGC ini mampu mencetak penjualan 39.208 unit. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Honda Brio Satya mampu mencetak penjualan cukup bagus. Brio Satya adalah mobil yang diciptakan Honda untuk mengisi pasar kelas LCGC. Pada awalnya, Brio Satya menggunakan mesin paling besar di kelas itu setelah kemudian disusul Datsun Go dan kembaran Ayla maupun Agya. Mobil LCGC ini mampu mencetak penjualan 39.208 unit. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah telah menetapkan mobil hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau LCGC (low cost green car) akan dikenai tarif PPnBM 3 persen.

Aturan pajak terbaru untuk mobil murah ini membuat harga mobil LCGC mengalami kenaikan harga.

Mobil LCGC di Indonesia masih belum mengalami perubahan harga karena menerima insentif PPnBM 100 persen hingga akhir 2021. Namun pada 2022, ketika PPnBM tidak diperpanjang harga LCGC akan menyesuaikan.

PT Honda Prospect Motor (HPM) masih optimistis mobil LCGC tetap banyak diminati. Menurut Honda, pada tahun depan aktifitas konsumen mulai meningkat seiring dengan kondisi pandemi yang sudah mulai membaik dan semakin meluasnya vaksinasi Covid-19 di Tanah Air.

"Sekarang market share LCGC masih paling tinggi, sekitar 17 sampai 18 persen. Jadi kami sangat optimis market LCGC di tahun depan masih sangat bergairah," ujar Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM Yusak Billy di GIIAS saat ditemui di GIIAS 2021 di ICE, BSD City, Tangerang, pada Kamis, 18 November 2021.

Pajak mobil LCGC berlaku untuk mobil baru yang memiliki konsumsi bahan bakar 23 km/liter. Mobil baru LCGC diwajibkan memenuhi TKDN sebesar 80 persen. Aturan ini membantu pengembangan komponen dalam negeri yang berdampak pada pertumbuhan pelaku usaha komponen lokal.

BacaTanpa Diskon PPnBM, Mobil LCGC Dijual Mulai Rp 103 Juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus