Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah telah menetapkan mobil hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau LCGC (low cost green car) akan dikenai tarif PPnBM 3 persen.
Aturan pajak terbaru untuk mobil murah ini membuat harga mobil LCGC mengalami kenaikan harga.
Mobil LCGC di Indonesia masih belum mengalami perubahan harga karena menerima insentif PPnBM 100 persen hingga akhir 2021. Namun pada 2022, ketika PPnBM tidak diperpanjang harga LCGC akan menyesuaikan.
PT Honda Prospect Motor (HPM) masih optimistis mobil LCGC tetap banyak diminati. Menurut Honda, pada tahun depan aktifitas konsumen mulai meningkat seiring dengan kondisi pandemi yang sudah mulai membaik dan semakin meluasnya vaksinasi Covid-19 di Tanah Air.
"Sekarang market share LCGC masih paling tinggi, sekitar 17 sampai 18 persen. Jadi kami sangat optimis market LCGC di tahun depan masih sangat bergairah," ujar Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM Yusak Billy di GIIAS saat ditemui di GIIAS 2021 di ICE, BSD City, Tangerang, pada Kamis, 18 November 2021.
Pajak mobil LCGC berlaku untuk mobil baru yang memiliki konsumsi bahan bakar 23 km/liter. Mobil baru LCGC diwajibkan memenuhi TKDN sebesar 80 persen. Aturan ini membantu pengembangan komponen dalam negeri yang berdampak pada pertumbuhan pelaku usaha komponen lokal.
Baca: Tanpa Diskon PPnBM, Mobil LCGC Dijual Mulai Rp 103 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini