Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pajak Ojol dan Online Shop Masih Wacana, DKI Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Pengenaan pajak ojol dan online shop di Jakarta masih sebatas wacana. Pemprov DKI menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

24 Oktober 2023 | 15.16 WIB

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pungutan pajak untuk toko online (online shop) dan layanan transportasi daring alias ojek online (ojol) di DKI Jakarta masih sebatas wacana. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi soal pajak ojol dan toko online dari pemerintah pusat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," kata Lusiana saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyampaikan alasan Pemprov DKI mengusulkan pengenaan pajak itu karena selama ini pemerintah pusat telah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) untuk layanan perdagangan elektronik (e-commerce).

Lusiana menilai pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk menghindari pengenaan pajak ganda. Sebab, perkembangan digital memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce.

"Digitalisasi membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah," ujarnya.

Selain itu, Lusiana berujar, potensi pendapatan pajak dari aktivitas digital cukup signifikan. Dia tak membeberkan besaran potensi pajak dari ojol dan toko online yang akan diperoleh Pemprov DKI

Hanya saya, lanjutnya, digitalisasi telah menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat serta daerah untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono belum dapat mengungkapkan detail pengenaan pajak ojol dan toko online. Dia beralasan karena usulan tersebut baru diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya bukan mengenakan (pajak). Ini kan baru komunikasi dengan pemerintah pusat, yang menentukan pajak itu kan pemerintah pusat. Baru ngomong kemarin, mosok hari ini harus di ini kan, dipikir, ya nantilah," kata Sekda Joko di lokasi yang sama.

Joko menganggap perlunya pengenaan pajak terhadap pengusaha ojol dan toko online. Akan tetapi, wacana ini baru bisa terealisasi apabila disetujui pemerintah pusat. 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus