Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pakar Hukum Unair Nilai Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Sudah Penuhi Syarat Kolektif Kolegial

Ahli hukum Unair menilai penetapan tersangka Eddy Hiariej sudah sesuai prosedur.

27 Januari 2024 | 16.10 WIB

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga (Unair) Emanuel Sujatmoko menilai penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah sesuai prosedur meski pimpinan KPK kini terdiri atas empat orang. Hal itu dia sampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pimpinan KPK boleh kurang dari lima orang, tapi tidak boleh kurang dari tiga orang," kata Emanuel saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Tempo, Emanuel menjelaskan pengaturan itu termaktub dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2002 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 33A ayat (1), jumlah pimpinan KPK yang menjabat tak boleh kurang dari tiga orang. "Kalau kurang dari tiga orang, maka presiden mengangkat pimpinan sementara," ujarnya. 

Oleh sebab itu, jelas Emanuel, jumlah pimpinan KPK yang kini terdiri atas empat orang sudah cukup untuk memenuhi syarat kolektif kolegial. Dengan demikian, penetapan tersangka Eddy Hiariej sudah sah. 

Pendapat Emanuel ini merupakan jawaban dari permohonan yang diajukan Eddy Hiariej. Pasalnya, kuasa hukum Eddy Hiariej mempermasalahkan keabsahan penetapan tersangka eks Wamenkumham itu karena pimpinan KPK belum seutuhnya lima orang. 

Emanuel menegaskan ketentuan soal jumlah pimpinan KPK yang harus terdiri lima orang itu diatur dalam UU KPK. Namun, batas jumlah minimum pimpinan yang memenuhi syarat kolegial kolegial ialah tiga orang, bukan lima orang. 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus