Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga (Unair) Emanuel Sujatmoko menilai penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah sesuai prosedur meski pimpinan KPK kini terdiri atas empat orang. Hal itu dia sampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pimpinan KPK boleh kurang dari lima orang, tapi tidak boleh kurang dari tiga orang," kata Emanuel saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada Tempo, Emanuel menjelaskan pengaturan itu termaktub dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2002 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 33A ayat (1), jumlah pimpinan KPK yang menjabat tak boleh kurang dari tiga orang. "Kalau kurang dari tiga orang, maka presiden mengangkat pimpinan sementara," ujarnya.
Oleh sebab itu, jelas Emanuel, jumlah pimpinan KPK yang kini terdiri atas empat orang sudah cukup untuk memenuhi syarat kolektif kolegial. Dengan demikian, penetapan tersangka Eddy Hiariej sudah sah.
Pendapat Emanuel ini merupakan jawaban dari permohonan yang diajukan Eddy Hiariej. Pasalnya, kuasa hukum Eddy Hiariej mempermasalahkan keabsahan penetapan tersangka eks Wamenkumham itu karena pimpinan KPK belum seutuhnya lima orang.
Emanuel menegaskan ketentuan soal jumlah pimpinan KPK yang harus terdiri lima orang itu diatur dalam UU KPK. Namun, batas jumlah minimum pimpinan yang memenuhi syarat kolegial kolegial ialah tiga orang, bukan lima orang.