Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Saudara tiri almarhum Sri Paduka Paku Alam IX, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo, menyatakan akan menentang penobatan keponakannya, Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo sebagai Paku Alam X. Penolakan tersebut disampaikan menantu Anglingkusumo, KPH Wiroyudho melalui siaran pers yang dikirim melalui pesan pendek pada 21 November 2015 malam.
“Karena KPH Ambarkusumo (alias PA IX atau ayah dari Suryodilogo) bukan Paku Alam IX yang sah,” tulis Wiroyudho.
SIMAK: Paku Alam IX Mangkat, Suryodilogo Jadi Adipati Puro
Dalam siaran pers itu disebutkan, bahwa Anglingkusumo menyatakan sebagai PA IX yang sah dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Aryo Adipati Paku Alam IX al Haj. Keluarga PA IX al Haj menyatakan bela sungkawa atas wafatnya KPH Ambarkusumo sebagai keluarga mereka. Meskipun PA IX alias Ambarkusumo telah wafat, namun keluarga PA IX al Haj alias Anglingkusumo tetap belum mau mengakuinya sebagai Paku Alam IX yang sah.
“Jadi kami akan menentang jika akan terjadi penobatan Raden Mas Wijoseno Hario Bimo (KBPH Prabu Suryodilogo) sebagai Paku Alam X,” tulis Wiroyudho.
Perseteruan terjadi karena ibu dari Anglingkusumo, yaitu Kanjeng Raden Ayu Ratnaningrum adalah istri tertua dari PA VIII. Sedangkan KRAy Purnamaningrum selaku ibu Ambarkusumo adalah istri kedua. Berdasarkan paugeran, anak laki-laki dari istri tertua sebagai penerus tahta kadipaten. Namun Ambarkusumo yang merupakan anak sulung Purnamaningrum menjadi penerusnya. Meski dari istri kedua, usia Ambarkusumo lebih tua ketimbang Anglingkusumo.
SIMAK: Paku Alam IX Wafat, Jabatan Wakil Gubernur Dirangkap Sultan
Ketua Hudiyono atau perkumpulan kerabat Pakualaman di Yogyakarta, KPH Kusumo Parasto menegaskan, bahwa semua sistem penobatan Ambarkusumo sebagai PA IX sudah berlangsung secara sah. Bahkan perkembangannya, Ambarkusumo yang kemudian ditetapkan menjadi Wakil Gubernur DIY.
“Yang bertahta itu sudah sesuai paugeran dan tradisi yang legitimate,” kata Kusumo.
Seperti pelantikan Ambarkusumo sebagai PA IX di Bangsal Sewotomo Kadipaten Puro Pakualaman pada 1999 silam. Sedangkan penobatan Anglingkusumo sebagai PA IX al Haj dinilai Kusumo tidak mempunyai legalitas.
“Jadi (PA IX) bukan ngoyak (mengejar jabatan) Wakil Gubernur. Tapi karena sudah sesuai paugeran,” kata Kusumo.
Meski demikian, Kusumo memaklumi apabila ada polemik dalam keluarga. Pada masa dulu, apabila ada keluarga yang menolak anggota keluarganya dinobatkan menjadi raja, maka ada tiga alternatif langkah yang diambil. Pertama, makar apabila mempunyai keberanian. Kedua, tunduk meskipun tidak setuju. Ketiga, membangun kerajaan sendiri.
Sementara itu, untuk menghindari konflik berkepanjangan, PA IX telah menunjuk anak sulungnya, Raden Mas Wijoseno Hario Bimo sebagai putera mahkota atau pangeran pati dengan gelar KBPH Prabu Suryodilogo pada 2012.
“Dikapak-kapakna, ya adhiku (mau dibuat seperti apapun, Anglingkusumo tetap adiknya),” kata Kusumo mengutip pernyataan PA IX semasa hidup.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini